PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penodaan agama. Panji Gumilang dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik.
Panji Gumilang diperiksa mulai pukul 13.50 WIB dan keluar dari lobi Bareskrim Polri sekitar pukul 23.30 WIB. Sempat terjadi kericuhan dan saling dorong antara polisi, pengawal Panji, dan awak media saat Panji Gumilang pertama kali keluar.
“Sudah ditanyakan semua (pertanyaan peneyelidik). Sudah dijawab dengan sempurna. Baik semuanya. Semua berjalan dengan baik. Terima kasih saudara-saudara,” kata Panji, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/6/2025).
Karena merasa kondisi tidak kondusif, Panji kembali masuk ke dalam Bareskrim Polri. Tak berselang lama, Panji kembali keluar.
“Saudara-saudara terima kasih saya paham saudara menunggu dari pagi. Saya paham saudara ingin tahu dari mulut saya apa yang terjadi hari ini,” kata Panji.
Diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Polri mengatakan kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.
BACA JUGA: Pakar Hukum Pidana UII Sebut Pemerintah Lambat Tangani Kasus Panji Gumilang
Berikut Adalah Fakta-fakta pemeriksaan Panji Gumilang:
1. Ditanya 30 Pertanyaan
Panji mengaku dirinya mendapat lebih dari 30 pertanyaan. Dia pun sudah menjawab pertanyaan-pertanyaan itu dengan baik.
Terkait angka persisnya, pihak Bareskrim Polri menjelaskan jumlah pertanyaan ada 26.
“Semuanya, panggilan bareskrim telah saya penuhi dan dalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya. Pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih dari 30 pertanyaan, sudah bisa dijawab dengan baik,” ucapnya.
Panji berharap proses ke depan berjalan lancar.
“Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar. Saudara-saudara telah saya berikan informasi selanjutnya nanti kami minta jalan supaya bisa pulang,” ujarnya.
2. Panji Ungkap 3 Pertanyaan Polisi
Panji membeberkan sejumlah jawaban dan pertanyaan antara dirinya dengan penyidik. Dia menyampaikan 3 dari banyak pertanyaan yang ditanyakan.
“Pertama tentunya ditanya tentang riwayat itu, sudah dijawab,” kata Panji usai diperiksa di Mabes Polri, Senin(3/7/2023) malam.
Panji menuturkan dirinya juga ditanya apakah pernah berurusan dengan hukum atau tidak. Panji kemudian menjawab pernah.
“Keduanya, ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum dijawab pernah,” tuturnya.
Panji menyampaikan dia lalu ditanya soal ketetapan hukum atas kasus yang pernah membelitnya. Dia mengatakan pernah dihukum sepuluh bulan di kasus pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia yang membangun Al-Zaytun.
“Ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya, saya pernah dihukum sepuluh bulan,” ucapnya.
3. Panji Belum Jadi Tersangka
Panji Gumilang masih berstatus saksi, tidak menjadi tersangka sampai selesai pemeriksaan jelang tengah barusan.
“Ah nggak. Belum sampai ke sana,” kata Panji usai pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) jelang tengah malam.
Panji menjawab suara pertanyaan wartawan soal apakah dia siap menjadi tersangka penistaan agama. Menurut Panji, pemeriksaan dugaan kasus ini belum kelar.
“Jangan ngomong siap tidak siap (jadi tersangka). Urusanya belum selesai,” kata Panji.
BACA JUGA: Bareskrim Panggil Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Hari Ini
4. Kasus Naik Penyidikan
Polisi telah menaikkan kasus laporan dugaan penodaan agama oleh Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi menyebut ada dugaan tindak pidana dilakukan oleh Panji Gumilang.
“Perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan terhitung besok, kami lakukan upaya penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim, Jakarta, Senin (3/7/2023).
5. Polisi Yakin Ada Tindak Pidana
Polisi menyebut telah memeriksa empat orang saksi, lima orang saksi ahli, dan terlapor Panji Gumilang. Sehingga, polisi menyebut kasus ini layak untuk dinaikkan menjadi penyidikan.
“Ini sudah cukup untuk kami yakini ada perbuatan pidana, selanjutnya kami akan melengkapi bukti bukti lebih lanjut,” katanya.
Sebagai informasi, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi sorotan karena isu dugaan aliran sesat di dalamnya. Bahkan, beredar kabar ada dugaan tindak pidana oleh perorangan di Ponpes Al-Zaytun. []
SUMBER: DETIK