DIPPOS Nainggolan. Tersangka yang terbukti menyimpan dan menjual minuman keras telah diganjar hukuman cambuk bersama tiga terpidana lainnya di stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh.
Hukuman cambuk menjadi tidak biasa, karena Dippos adalah seorang non-Muslim yang secara sukarela untuk dihukum cambuk. Eksekusi dilaksanakan pada Selasa (7/8/2018) dan disaksikan oleh masyarakat Lhokseumawe. Dippos menjalani hukum cambuk sebanyak 25 kali.
BACA JUGA: Kesan Ulama soal Kepedulian Warga Aceh Pascatsunami
Namun, perempuan berusia 56 tahun itu dihukum cambuk sebanyak 17 kali setelah dipotong tiga bulan tahanan yang dihargai pengurangan tiga kali cambukan.
Menurut laporan, Dippos mengatakan dirinya lebih memilih hukum cambuk ketimbang dihukum kurungan penjara.
“Enggak ada memaksa saya memilih hukuman cambuk. Karena (dengan hukuman cambuk) biar cepat selesai. Kalau hukuman kurungan ‘kan terlalu lama,” katanya kepada wartawan, usai menjalani hukuman cambuk.
Jaksa fungsional pidana umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Agus Salim Tampubolon mengatakan, pilihan Dippos Nainggolan untuk dihukum cambuk atas permintaan sendiri sudah dtaur dalam Perda (qanun) Syariat Islam.
“Ini dibenarkan menurut Qanun untuk memilih hukuman yang akan di jalani. Kebetulan ibu ini menundukkan diri kepada Qanun aceh, yang dasar hukumnya ada di pasal 5 no 6 tahun 2014 (Perda Jinayah),” kata Agus Salim.
“Ini baru pertama kali hukuman cambuk terhadap non Muslim di laksanakan di Lhokseumawe,” kata Agus.
BACA JUGA: Tokoh Ini Nilai Pemerintah Aceh Belum Sepenuhnya Terapkan Syariat Islam
Pada akhir April 2018, Dippos Nainggolan ditangkap tim gabungan polisi militer dan satuan narkoba Polres Lhokseumawe, karena terbukti menjual minuman keras di Lhoksemumawe.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Dippos menyatakan memilih peraturan hukum yang diatur dalam Perda (Qanun) Syariat Islam atau hukuman cambuk di muka umum. []
SUMBER: BBC