BANDUNG–Ustaz Rahmat Baequni (URB) telah dipulangkan pihak Polda Jabar meski berstatus tersangka penyebaran hoaks. Namun, hal tersebut bukan karena penangguhan penahanan.
Kuasa hukum URB, Hamynudin Fariza menjamin bahwa kliennya kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Pertimbangan lainnya adalah URB merupakan tulang punggung keluarga dan ditunggu jemaahnya di Bandung.
BACA JUGA: Ustaz Rahmat Baequni Ditangkap Polisi
Pihak kepolisian pun menyetujui dan memutuskan URB tidak ditahan dan dijemput oleh pihak keluarga.
“Tadi setelah beliau ditetapkan tersangka, itu kan saya mengajukan surat agar beliau tidak ditahan, tapi konteksnya bukan penangguhan penahanan,” ujar Fariza saat dihubungi, Jumat (21/6/2019).
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan, kliennya menjelaskan isi ceramah terkait petugas KPPS yang meninggal akibat racun atas dasar permintaan salah satu jemaah. Jawabannya mengutip berita yang viral di media sosial.
“Ustaz Rahmat diperiksa selama hampir 20 jam penyidik, beliau menjawab 18 pertanyaan,” terang Fariza.
Penyidik menetapkan URB sebagai tersangka dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 207 KUH Pidana juncto Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA: Sebut Anggota KPPS Diracun, Moeldoko Ingatkan Ustaz Rahmat Baequni
Usai kepulangan URB, pihaknya akan terus berkoordinasi bersama pihak kepolisian. “Ustaz Baequni sendiri diharuskan wajib lapor 1 minggu sekali,” ujar Fariza.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi maupun Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko meminta waktu untuk menanggapi kabar dipulangkannya URB. []
SUMBER: MERDEKA