Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pasalnya, penetapan itu dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan tadi malam.
“Jadi tadi malam setelah diperiksa, penyidik menetapkan direktur PT IBU sebagai tersangka,”kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, Rabu (2/8/2017), seperti dikutip dari detik.
Polisi belum membeberkan data lengkap direktur yang menjadi tersangka. Rencanya Bareskrim Polri akan menggelar rilis siang nanti terkait kasus tersebut.
“Sementara itu dulu yah. Kalau identitas tersangka, ditahan atau tidak, ditangkap dan lainnya tanyakan ke Dirtipideksus, Pak Agung. Nanti siang kita rilis,” ucap Rikwanto.
Dikonfirmasi terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menyampaikan identitas salah satu direktur yang menjadi tersangka dalam kasus ini berinisial TW.
Inisialnya TW,” ujar Agung pada detikcom.
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono mengatakan pihaknya memeriksa jajaran direksi PT IBU pada Selasa (1/7) malam. Status tersangka akan dikenakan pada orang yang bertanggungjawab menentukan harga beli beras dari petani dan harga jual beras ke konsumen.
“Kalau kita, perbuatan pidana kan siapa yang melakukan, dia yang diminta pertanggungjawaban. Siapa nanti yang menentukan harga dan kebijakan itu,” ucap dia. []