JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan ke SMPN 30 Jakarta untuk meminta penjelasan atas viralnya posting-an di media sosial soal imbauan tidak memasang foto presiden-wakil presiden Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin di SMPN 30 Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, diterima perwakilan sekolah, yaitu Rasito Araseka (Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan), M Irwan Mainur dan Ratna. Pihak sekolah memberikan klarifikasi atas viralnya posting-an agar tidak memasang foto presiden-wakil presiden terpilih.
BACA JUGA: Diduga Sebut Tak Perlu Pasang Foto Presiden di Kelas, Ini Penjelasan Anies Baswedan
“Pemilik akun FB AF mengunggah status di laman FB-nya pada 28 Juni 2019 pukul 06.30 WIB yang (mengusulkan) agar sekolah-sekolah di DKI Jakarta tidak perlu memajang (bahkan ditegaskan untuk diturunkan saja) foto Presiden, cukup memajang foto Gubenur DKI Jakarta,” demikian klarifikasi pihak sekolah dalam keterangan tertulis Retno, Rabu (3/7/2019).
Pemilik akun FB Budi Setiawan (BS) yang kebetulan alumni SMPN 30 Jakarta pada 30 Juni 2019 kemudian merespons unggahan Asteria Fitriani dengan status berjudul “Racun Di SMPN 30”. “BS mengira bahwa AF adalah salah satu guru di SMPN 30 Jakarta dan BS menyayangkan ada guru seperti itu di sekolahnya dulu,” pungkasnya.
Selain itu, status BS disertai gambar Asteria Fitriani beserta putrinya saat wisuda kelulusan SMPN 30 angkatan tahun 2018/2019 yang diselenggarakan pada 25 Mei 2019. Di foto tersebut ada latar belakang spanduk besar berlogo SMPN 30 Jakarta. “Status BS tersebut kemudian viral di media sosial,” ungkapnya.
Viralnya status itu sampai ke grup WA guru SMPN 30. Salah satu guru kemudian menghubungi Budi Setiawan untuk menjelaskan jika Asteria Fitriani bukan guru di sekolah tersebut, melainkan orangtua siswa lulusan 2019.
“Kebetulan AF seorang guru bimbingan belajar (Bimbel) di Koja, Jakarta Utara,” terangnya.
BACA JUGA: KPAI: Kekerasan Seksual di Sekolah Didominasi Guru dan Kepala Sekolah
Pemilik akun Budi Setiawan kemudian menghapus postingan sebelumnya dan mengunggah postingan baru yang merupakan klarifikasi bahwa AF bukanlah guru SMPN 30 Jakarta. BS pun menyampaikan permintaan maaf di akun FB nya tersebut, status tersebut tertanggal 30 Juni 2019. “Meski demikian, postingan BS sebelumnya sudah terlanjur sangat viral di medsos,” tuturnya.
Akibat viralnya status BS, pemilik akun Asteria Fitriani kebanjiran komen bertubi-tubi di FB nya yang kebanyakan menyerang dan menghujatnya. “AF akhirnya menutup akun FB-nya pada 30 Juni 2019 karena merasa sangat terganggu dengan berbagai komen yang diterima,” tutupnya. []
REPORTER: RHIO