MEWARNAI atau menyemir rambut menjadi bagian dari trend di masa kini. Di layar kaca, banyak pesohor yang menyempurnakan penampilan mereka dengan rambut berwarna-warni.
Bagaimana aturan Islam terkait hal itu?
Berbeda dengan Yahudi dan Nasrani yang tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya, Islam tidak melarang orang menyemir rambut.
Rasulullah SAW melarang taklid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.” (HR Bukhari)
BACA JUGA: Semir Rambut Selain Warna Hitam, Apa Hukumnya?
Syaikh Muhammad Yusuf Qardhawi dalam bukunya yang berjudul “Halal dan Haram dalam Islam” menyatakan perintah di sini tidak menyiratkan wajib, namun sunnah.
Menyemir rambut biasa dikerjakan oleh para sahabat, misalnya Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Lantas warna semir rambut apa yang dibolehkan dalam syariat Islam?
1 Warna hitam
Semir rambut biasanya identik dengan warna hitam, Namun, kendati menyemir rambut disarankan, Rasulullah SAW memberi pilihan warna selain hitam.
Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi, bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam.
Oleh karena itu tatkala Abu Bakar membawa ayahnya Abu Kuhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya, Nabi SAW bersabda:
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.” (HR Muslim)
Terkait menyemir rambut dengan warna hitam, para ulama bersepakat hal itu tidak diperbolehkan. Namun, ada pendapat yang membolehkannya jika hal itu dilakukan dalam kondisi tertentu.
Kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh menyemir rambut dnegan warna hitam kecuali dalam keadaan perang supaya dapat menakutkan musuh, karena mereka akan melihat bahwa tentara-tentara Islam semuanya masih nampak muda.
Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Kuhafah (yakni belum begitu tua), berdasarkan pada hadis di atas, menurut Syaikh Qardhawi, tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam.
Dalam hal ini az-Zuhri pernah berkata, “Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut.”
Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain.
BACA JUGA: Beruban, Wanita Boleh Semir Rambut?
2 Warna kuning
Sedangkan An Nawawi mengatakan, “Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat.
Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘hindarilah warna hitam.’ Inilah pendapat dalam madzhab kami.”
Adapun ancaman bagi orang yang mengubahnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadis dari Ibnu ‘Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim)
Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadis ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini sahih.
Karena dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan yang dilarang dalam hadis tersebut termasuk dosa besar.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin juga berpendapat menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, adalah haram.
Umumnya yang mewarnai ubannya dengan warna hitam, tujuannya adalah untuk mempercantik diri, agar terlihat lebih muda. Menurut dia, perbuatan semacam ini hanya akan membuang-buang waktu dan harta. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 1/5, Mawqi’ Asy Syabkah Al Islamiyah)
Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga melarang pemuda yang sudah ubanan menyemir dengan warna hitam.
“Ini termasuk mengelabui (tadlis),” ujarnya, “Yang lebih utama jika dia ingin mengubah ubannya tadi, maka gunakanlah warna selain hitam”.
Dia boleh mencampur hena’ (pacar) dan katm (inai), lalu dia gunakan untuk menyemir ubannya. Pada saat ini, tidak nampak lagi uban. Bahkan perbuatan ini adalah termasuk ajaran Nabi SAW, yaitu mengubah uban dengan warna selain hitam. Adapun mengubah uban tadi dengan warna hitam, maka yang benar hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan.
BACA JUGA: Ikut Trend Mewarnai Rambut, Apa Hukumnya?
3 Hitam kemerah-merahan
Dari Abu Dzar, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ
“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i)
Inai berwarna merah, sedang katam sebuah pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah SAW yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan.
Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadis ini sahih.
Hal ini menunjukkan bahwa menyemir uban dengan henna’ (pacar) dan katm (inai) adalah yang paling baik. Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya yaitu dengan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’faron. Sebagaimana sebagian sahabat ada yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna yang terakhir ini.
Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata:
كَانَ خِضَابُنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَرْسَ وَالزَّعْفَرَانَ
“Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar. Periwayatnya adalah periwayat kitab shahih selain Bakr bin ‘Isa, namun dia adalah tsiqoh –terpercaya-. Lihat Majma’ Az Zawa’id)
Al Hakam bin ‘Amr mengatakan:
دَخَلْتُ أَنَا وَأَخِي رَافِعٌ عَلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عُمَرَ ، وَأَنَا مَخْضُوبٌ بِالْحِنَّاءِ ، وَأَخِي مَخْضُوبٌ بِالصُّفْرَةِ ، فَقَال عُمَرُ : هَذَا خِضَابُ الإِْسْلاَمِ . وَقَال لأَِخِي رَافِعٍ : هَذَا خِضَابُ الإِْيمَانِ
“Aku dan saudaraku Rofi’ pernah menemui Amirul Mu’minin ‘Umar (bin Khaththab). Aku sendiri menyemir ubanku dengan hinaa’ (pacar). Saudaraku menyemirnya dengan shufroh (yang menghasilkan warna kuning). ‘Umar lalu berkata: Inilah semiran Islam. ‘Umar pun berkata pada saudaraku Rofi’: Ini adalah semiran iman.” (HR. Ahmad. Di dalamnya ada ‘Abdurrahman bin Habib. Ibnu Ma’in mentsiqohkannya. Ahmad mendho’ifkannya. Namun periwayat lainnya adalah periwayat yang tsiqoh. Lihat Majma’ Az Zawa’id)
Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Abu Bakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam, sedang Umar hanya dengan inai saja. []