CIMAHI—Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat, Nomor 550/Kpe. 1064-Dishub/2017 tentang penetapan Wilayah operasi dan rencana kebutuhan sewa kantor Jawa barat, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat Memberikan kuota taksi online untuk se-Bandung Raya sebanyak 4.542 unit.
Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengungkapkan, dari jumlah 4.542 unit tersebut, Kota Cimahi mendapat kuota sebanyak 476 unit. Sementara untuk wilayah Kabupaten Bandung 515 unit.
“Yang terbanyak Kota Bandung, jumlahnya 2.919 unit. Sedangkan KBB 504 unit dan Sumedang 128 unit,” ungkapnya, saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Senin (22/1/2018).
Ranto menjelaskan, dengan penetapan kuota dari Dinas Perhubungan Jabar tersebut, maka akan menjadi sebuah aturan tertulis yang harus dijalankan oleh setiap dishub daerah.
“Kalau sudah menjadi aturan tertulis maka mau tidak mau, suka tidak suka, Dishub Kota Cimahi harus patuh terhadap aturan tersebut,” jelasnya.
Sesuai masa tenggang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 yaitu tiga bulan terhitung sejak November 2017 sampai akhir Januari 2018. Maka penerapan aturan tersebut bakal berlaku mulai 1 Februari 2018.
“Masa tenggang diberikan kepada pemerintah daerah dan penyedia jasa layanan taksi online untuk mengurus dan mempersiapkan. Mulai 1 Februari , kalau ada yang beroperasi tanpa ijin berarti ilegal dan bakal dikenakan sanksi sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan,” ungkapnya
Untuk itu, Ranto meminta, agar pihak penjual jasa angkutan online segera mengurus segala sesuatu agar mereka bisa beroperasi secara legal. Pihaknya berharap semua pihak bisa menaati aturan tersebut.
“Rekomendasi dan ijin operasional terbit jika kuota masih terbuka,” tuturnya.
Sementara untuk mekanisme perijinan, taksi online harus mengajukannya lewat badan hukum. Yang kudian akan diajukan kepada Dishub sesuai domisili untuk mendapat rekomendasi ijin operasional yang diterbitkan Pemprov Jabar.
“Tanpa rekomendasi dishub kabupaten/kota, ijin operasional dari Pemprov Jabar tidak akan keluar,” katanya.
Tidak hanya itu, kendaraan angkutan online juga harus melakukan uji KIR sesuai daerah domisili. Dan bagi para pengendaranya harus mengantongi SIM A Umum, bukan SIM A pribadi.
Terpisah, Ketua unit kombanter baru angkutan sewa khusus taksi online Kota Cimahi, Akbar Ginanjar mengaku, dengan 476 saja tentu masih kurang. Sebab untuk saat ini saja, yang oprasi di grab se Bandung Raya saja sudah mencapai 3.800 unit.
“Saya rasa masih kurang karena kan berjalan dengan tiga aplikasi yaitu, grab,uber dan go car,” sebutnya, saat ditemui dikantornya, Jalan mintaredja, Baros Kota Cimahi.
Menurutnya, meski di Cimahi pengguna angkutan berbasis online masih kurang, namun kedepan untuk angkutan berbasis online ini pasti akan berkembang. “Sekarang makin bertambah ko penggunanya. Karena untuk setiap pemesanan tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya. []
Reporter: Saifal