CIMAHI—Tim Gabungan dari dinas Perhubungan Kota Cimahi, Polres Cimahi, Dan Unsur TNI melakukan Operasi Gabungan di kawasan Cimindi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu, (14/3/18). Dari operasi kali ini sejumlah angkot ditahan oleh petugas dinas perhubungan karena tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
Pemeriksaan meliputi kendaraan roda dua, kendaraan jenis angkutan barang, angkutan umum serta angkutan berbasis daring alias online. Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, pelanggaran didominasi oleh angkutan umum (angkot) jurusan Cimahi-Leuwi Panjang dan Cimahi-Statsion Halte.
“Total sebanyak 36 kendaraan yang melanggar. 35 ditilang, 1 (satu) kendaraan dikandangkan,” kata Ranto di lokasi, Rabu (14/3/2018).
Satu angkutan umum tersebut ditahan karena tidak pernah melakukan uji KIR atau kelaikan kendaraan sejak tahun 2015.
“Ada satu angkutan ditahan karena uji KIR sudah habis sejak tahun 2015,” katanya.
Mayoritas pelanggaran dikarenakan bermasalah dengan kelaikan kendaraan. Pasalnya, pengujian kelaikan kendaraan harus diuji berkala.
“Banyak uji KIR sudah habis, yang seharusnya berkala 6 (enam) bulan sekali,” bebernya.
Ia menegaskan, uji KIR wajib dilakukan oleh kendaraan umum, seperti angkot dan kendaraan barang. Pengujian dilakukan untuk mengetahui kelaikan kendaraan. Dengan begitu, kecelakaan lalu lintas di jalan raya bisa diminimalisir.
Diharapkan dengan adanya operasi gabungan ini pemilik kendaraan atau perusahaan angkutan umum semakin taat pada aturan yang berlaku. []
Reporter: Saifal