DISUNNAHKAN mengeraskan suara Takbir di pasar-pasar, rumah-rumah, masjid-masjid, jalanan dan tempat berkumpulnya orang-orang untuk menampakkan Syiar dan menghidupkannya serta mencontohkan para Salaf umat ini.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Disunnahkan menampakkan Takbir di malam dua hari raya di masjid-masjid, rumah-rumah dan jalanan, berdasarkan zhahir ayat yang berbunyi, “Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.” (QS. Al-Baqarah:185)
Sebagian ulama menafsirkan dengan pernyataan, “Hendaknya kalian menyempurnakan bilangan Ramadhan dang mengagungkan Allah ketika Ramadhan telah sempurna atas petunjuk Allah kepada kalian.
Dan makna menampakkan Takbit=r adalah mengeraskan suara dalam bertakbir. Hal ini disunnahkan karena padanya terdapat penampakkan syi’ar dan peringatan kepada yang lainnya.”( Al-Mughni (III/255).[]
Sumber: Lebaran Menurut Sunnah yang Shahih/Dr.’Abdullah b. Muhammad b. Ahmad ath-Thayyar/Pustaka Ibnu Katsir