JAKARTA — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjawab surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM terkait dengan permintaan pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur ke Rutan Cipinang, Jakarta.
Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butarbutar mengatakan, dalam surat balasan itu dijelaskan bahwa penahanan sudah sesuai prosedur.
BACA JUGA: Kirim Surat ke Menhan Ryamizard, Ini Alasan Ahmad Dhani
“Sudah sesuai prosedur yang mengacu pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” kata James, Senin (4/3/2019).
James juga menjelasakan, setelah penasehat hukum dan jaksa mengajukan banding dalam perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 31 Januari 2019, terdakwa telah menjadi tahanan Pengadilan Tinggi.
Komnas HAM sebelumnya mengirimkan surat ke Pengadilan Tinggi DKI mengenai penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Surabaya. Surat tersebut dikirimkan atas permintaan keluarga Dhani, yang diwakili oleh istrinya, Mulan Jameela. Keluarga ingin agar Dhani tetap ditahan di Rutan Cipinang.
Komnas HAM meminta agar pengadilan mempertimbangkan pemindahan tersebut karena menyulitkan keluarga dan anak menjenguk Ahmad Dhani.
Dalam salinan surat balasan Pengadilan Tinggi DKI ke Komnas HAM, disebutkan bahwa Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta, selama 30 hari dari 31 Januari sampai 1 Maret 2019. Dan, pada 30 Januari 2019, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan permohonan pemindahan tahanan Ahmad Dhani dari Jakarta ke Rutan Medaeng untuk memudahkan persidangan terdakwa di Surabaya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial di PN Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019 lalu. Hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penjara, dan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang.
Sepuluh hari di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng, untuk menjalani persidangan atas perkara pencemaran nama baik di Surabaya. Kasus Ahmad Dhani di Surabaya terkait dengan ucapannya di media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Setelah batas penahanan selama 30 hari, Pengadilan Tinggi DKI kembali memperpanjang tahanan Ahmad Dhani selama 60 hari.
“Dasarnya penahanannya tetap berdasarkan syarat penahanannya untuk kepentingan pemeriksaan,” kata James.
BACA JUGA: JPU Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani
James menegaskan bahwa keputusan memperpanjang penahanan Ahmad Dhani berada di tangan majelis hakim yang menangani perkaranya. Dasar penahanan yang dilakukan telah mengacu pada pasal 21 KUHAP.
“Sebab, kami punya waktu paling lama tiga bulan untuk memutuskan hasil banding yang diajukan terdakwa,” ujar James. []
SUMBER: TEMPO