KABUPATEN BANDUNG–Supartini (36) menganiaya TRT (50) dengan tabung gas elpiji karena menagih uang Rp 70 ribu kepadanya. Ia ngamuk sambil menganiaya sang rentenir tersebut.
Akibatnya, korban mengalami luka parah di kepala dan wajah. Kini TRT menjalani perawatan medis di rumah sakit.
BACA JUGA: Jika Enggan Membayar Utang
“Luka yang dialami korban di bagian wajah dan kepala,” ujar Kapoksek Ciwidey AKP Ivan Taufik, Rabu (19/2/2020).
“Luka robek di pelipis kanan, luka robek di dahi, dan luka robek di kepala bagian atas. Total sekitar 40 jahitan,” Ivan menambahkan.
Insiden penganiayaan itu berlangsung di kediaman Supartini, Desa Lebakmuncang, Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/2). Awalnya korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang.
Supartini murka lantaran mendapat perlakuan tak menyenangkan dari TRT. Waktu itu TRT berteriak-teriak karena Supartini belum bisa bayar cicilan utang.
“Permasalahannya, pelaku mempunyai utang. Tiap hari bayar Rp 70 ribu. Korban teriak-teriak dan meminta harus bayar. Pelaku kesal, ia ke dapur dan ambil tabung gas 3 kilogram dan dipukulkannya sebanyak empat kali,” tutur Ivan.
BACA JUGA: Waspada Corona, PBSI Batal Kirim Atlet Bulutangkis ke Cina
Supartini sudah beberapa kali meminjam uang kepada TRT. Namun belum diketahui berapa jumlah total pinjamannya.
“Masalah pribadi, meminjamkan uang dengan bunga. Pelaku sudah meminjam uang beberapa kali kepada korban, pengakuan pelaku baru nunggak dua kali,” kata Ivan.
Saat ini, Supartini harus mendekam di sel penjara. Ia ditahan di ruangan khusus tahanan wanita di Mapolresta Bandung. []
SUMBER: DETIK