JAKARTA–Juru bicara Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma merasa kecewa terkait upaya penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait tuduhan kasus makar.
Hal itu disampaikan Lieus ketika digelandang gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
Dengan dikawal beberapa anggota polisi, Lieus langsung masuk menuju ruang pemeriksaan. Menurut pantuan Suara.com, terlihat tangan Lieus diikat tali tis ketika turun dari mobil petugas.
BACA JUGA: Komisi Hukum MUI: Segala Tindakan yang Langgar Konstitusi Merupakan Makar
“Saya langsung ditarik, saya diangkat, kaya obok-obok ya kan. Tidak adil lah ini-lah,” ujar Lieus sambil berjalan menuju ruangan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengakui penyidik Polda Metro Jaya telah membekuk Lieus. Penangkapan dilakukan setelah Bareskrim Polri melimpahkan kasus dugaan makar ke Polda Metro Jaya.
“Ya benar (yang bersangkutan sudah ditangkap),” ujarnya saat dikonfirmasi.
Diketahui, sejak dilaporkan ke Bareskrim Polri, Lieus belum pernah memenuhi panggilan polisi atas tuduhan makar. Bahkan, Lieus tercatat dua kali mangkir dari panggilan polisi atas kasus itu.
Saat dipanggil penyidik Bareskrim pada Jumat (17/5/2019) lalu, justru menghadiri acara Deklarasi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat yang digelar di Rumah Perjuangan Rakyat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Soal Tuduhan Makar, Kivlan: Saya Hanya Suarakan Keadilan
Kasus ini berawal setelah Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.
Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. []
SUMBER: SUARA