BEKASI—Pemilik situs www.nikahsirri.com Aris Wahyudi ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Aris dijerat dengan pasal berlapis.
“Yang bersangkutan dikenakan UU ITE dan UU pornografi,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan dikutip dari detikcom, Minggu (24/9/2017).
Penangkapan Aris merupakan tindak lanjut atas informasi adanya situs yang sudah mengarah ke pornografi dan eksploitasi perempuan dan anak.
“Ini operasi kerjasama dengan Kominfo RI, masih dalam satgas gabungan pemberantasan pornografi untuk memberantas pornografi online,” tutur Adi.
Aris ditangkap di rumah kontrakannya di Jl Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada pukul 02.30 WIB dini hari tadi. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti di rumahnya.
Sebelumnya Aris mengaku bahwa situs nikahsirri.com adalah sarana lelang perawan. Ia mengaku mendapatkan keuntungan dari kliennya yang ikut dalam lelang tersebut.
“Klien memberikan koin mahar sebanyak 500 (setara Rp 5 juta) ke mitra, kami hanya ambil 10% sampai 20% dari nilai mahar, sedangkan sisanya 80% diserahkan ke pihak mitra. Ini untuk operasional,” demikian Aris Wahyudi di kediamannya, Jatimekar, Jatiasih, Sabtu (23/9/2017). []