KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Adapun harta kekayaan Henri saat ini tembus Rp 10,9 miliar. Lalu, apa saja asetnya?
Sebagaimana dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Henri mencapai Rp 10.973.754.000. Aset Henri didominasi oleh lima bidang tanah senilai Rp 4.820.000.000. Bila harus dirinci, daftar bidang tanah milik Henri meliputi:
BACA JUGA: 3 Hal Seputar Dihentikannya Operasi Pencarian Korban Lion Air JT 610 oleh Basarnas
1. Tanah Seluas 476 m2 di Kota Pekanbaru, hasil sendiri Rp. 170.000.000
2. Tanah Seluas 469 m2 di Kota Pekanbaru, hasil sendiri Rp. 170.000.000
3. Tanah Seluas 400000 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp. 1.300.000.000
4. Tanah Seluas 590000 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp. 1.500.000.000
5. Tanah Seluas 56000 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp. 1.680.000.000
Selain itu, Henri juga tercatat memiliki aset transportasi senilai Rp 1.045.000.000. Aset tersebut terdiri atas mobil Nissan Grand Livina senilai Rp 60.000.000, Honda CRV senilai Rp 275.000.000, dan FIN Komodo IV senilai Rp 60.000.000.
Tak hanya itu, Henri juga tercatat memiliki pesawat terbang jenis Zenitg 750 STOL keluaran tahun 2019. Pesawat itu tercatat berasal dari hasil sendiri, dengan nilai mencapai Rp 650.000.000.
Henri juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 452.600.000 dan harta lainnya mencapai Rp 600.000.000. Selain itu, Henri juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 4.056.154.000, menyusul aset tanah yang merupakan aset dengan nilai tertinggi miliknya. Dia juga tercatat tidak memiliki utang.
Sebagai tambahan informasi, Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.
BACA JUGA: Operasi Pencarian Korban Lion air Jt 610 Dihentikan, Kepala Basarnas Minta Maaf
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.
“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alex. []
SUMBER: DETIK