KPK menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ketika ditanya terkait penetapannya menjadi tersangka, Rafael mengaku menghormati hal tersebut.
“Saya akan menerima karena ini konsekuensi saya,” kata Rafael di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Rafael menyatakan siap menghadapi proses hukum. Rafael akan menghadapi sesuai peraturan yang ada.
BACA JUGA: KPK Temukan Duit Pejabat Ditjen Minerba Senilai Rp 1,3 M di Apartemen
“Saya nggak bisa apa-apa. Jadi saya menerima saja,” ucapnya.
Langkah hukum ke depan, Rafael akan menyerahkan ke tim hukumnya.
“Saya hanya bisa berkonsultasi dengan tim pengacara saya,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, KPK saat ini telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Rafael diduga menerima gratifikasi. Adapun gratifikasi yang telah diterima oleh Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
BACA JUGA: Penjelasan Mantan Ketua KPK soal Rakyat Bisa Digaji Rp 20 Juta/Bulan yang Dikutip Mahfud
Adapun pintu masuk pengusutan itu adalah temuan safe deposit box (SDB) yang berisi uang puluhan miliar. Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
“Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana,” kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3). []
SUMBER: DETIK