JAKARTA–Firda Meisari, penabrak ibu hamil hingga tewas di Palmerah Jakarta Barat telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Firda juga teleh ditahan dan dikenai 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dari hari Minggu (23/2/2020) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ancamannya enam tahun penjara,” ujar Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Komisaris Polisi Hari Admoko di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
BACA JUGA: Wanita yang Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas saat Belajar Nyetir Tak Punya SIM? Ini Kata Polisi
Hari menjelaskan insiden nahas ibu hamil bernama Erlinda (26) di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) siang disebabkan karena pelaku kaget sehingga salah menginjak pedal.
“Kagetnya ini bukan ngerem, tapi malah injak gas, sehingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik,” ujar Hari. Selain itu, pelaku diketahui tak memiliki SIM.
BACA JUGA: Kronologi Wanita Hamil Tewas Ditabrak Ibu-ibu Belajar Nyetir, Terjadi di Depan Suami
Erlinda ditabrak oleh Firda yang sedang belajar mobil, tepat saat hendak menghampiri sang suami yang menjemputnya di seberang kantor.
Jenazah korban saat ini telah dikebumikan di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah. []
SUMBER: ANTARA