SURABAYA–COVID-19 mewabah, termasuk di wilayah Indonesia. Lebih dari 500 orang di Indonesia telah terkonfirmasi terpapar virus corona dengan status ODP (Orang dalam Pengawasan), ODR (Orang dengan Resiko), dan PDP (Pasien dalam Pengawasan).
Siapapun yang terpapar virus ini wajib melakukan karantina. Sebab, tidak semua ODP menunjukkan gejala sakit yang parah. Bahkan, virus ini kabarnya bisa dikalahkan oleh antibodi yang ada dalam tubuh. Sehingga karantina 14 hari dinilai cukup untuk memulihkan kondisi kesehatan dan memastikan status negatif corona.
BACA JUGA: Diusir dari Tempat Kos, Perawat Pasien Corona Terpaksa Tinggal di RS Persahabatan
Sayangnya, masyarakat masih ada yang salah kaprah. Imbauan karantina bukan sikap diskriminatif, namun sebagai upaya menjaga kemaslahatan masyarakat agar terhindar dari bahaya meluasnya wabah penyakit.
Wabah COVID-19 yang disebabkan virus corona ini pun tanpa disadari telah menciptakan ketakutan di masyarakat, sehingga muncul stigma negatif terhadap orang yang terpapar virus ini.
Salah seorang korban, IM (35), asal Jawa Timur, merasakan pahitnya stigma negatif tersebut. IM yang sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi di Surabaya, Jawa Timur, ditolak oleh istrinya sendiri saat pulang kampung.
Awalnya IM menunjukkan gejala batuk ringan. IM kemudian memeriksakan diri. Pihak RSUD Gambiran menyatakan IM diizinkan pulang dengan status orang dengan risiko (ODR).
Saat kembali ke rumah istrinya di wilayah Kelurahan Bandar Lor, dia mendapat penolakan. Sang istri melarangnya masuk rumah. Istrinya khawatir IM menularkan virus corona Covid-19 ke dirinya dan empat anaknya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Kediri. Stafnya, Erna Agustina mendapat laporan tersebut dari ibunda IM di Malang.
BACA JUGA: Penjelasan Lengkap RSPI SS terkait Pasien Corona yang Dirawat, 9 Pasien Diisolasi
Atas saran Erna, IM diminta ke balai kelurahan.
“Tolong anak ibu suruh ke balai kelurahan terdekat, kami akan menghubungi petugas di sana,” kata Erna.
Akhirnya, pihak kelurahan mencarikan IM kos-kosan. Dia diminta mengisolasi diri selama 14 hari.
Peristiwa yang dialami IM tentunya bisa dihindari jika masyarakat taat pada imbauan pemerintah terkait penanganan wabah virus corona.
Kota Kediri sudah mengimbau warganya untuk jangan pulang kampung. Namun, IM nekad pulang kampung sehingga dia terpaksa merasakan pahitnya sikap tegas sang istri yang taat mengisolasi diri. Akhirnya, IM pun bersedia menjalani karantina sebagai konsekuensi untuk melindungi dirinya dan orang sekitarnya dari bahaya virus corona. []
SUMBER: MERDEKA