JAKARTA—Profesor Suteki dilaporkan telah diberhentikan sementara sebagai Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip). Pemberhentian tersebut berdasarkan SK Rektor No 223/UN7.P/KP/2018 tertanggal 6 Juni 2018. Saat ini Suteki menjabat sebagai Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Pascasarjana Undip.
Suteki diberhentikan karena salah satu unggahan di akun media sosialnya terkait organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemberhentian sementara ini berlaku selama proses pemeriksaan dari Dewan Kehormatan dan Kode Etik (DKKE).
“Alhamdulilah sesuai dengan SK, saya dibebaskan sementara dari tugas, Kaprodi MIH, Ketua Senat FH dan anggota Senat Undip,” demikian tulis Suteki dalam akun Facebook pribadinya dikutip Aktual.com di Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla melalui Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta Rektor Universitas Diponegoro menindaklanjuti penonakfian Suteki sebagai Guru Besar lantaran dianggap pro khilafah.
“Rektor saya minta meninjau (Suteki), ditelusuri perilaku, dan verifikasi semuanya,” ujar Nasir di Hotel Bidakara, Jakarta.
Diketahui, Suteki menjabat sebagai Ketua Senat Fakultas Hukum Undip. Selama 24 tahun mengajar Pancasila dan Filsafat Pancasila dengan sembilan mata kuliah hukum lainnya, Suteki merasa rekam jejaknya selama ini tak perlu diragukan.
“Hanya karena saya menjadi saksi ahli sidang PTUN Ormas HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) pada 1 Februari 2018, masak saya dikatakan anti-Pancasila dan NKRI?” beber Suteki.
Menurut laporan, Suteki menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan pencabutan dan hukum HTI di PTUN Jakarta. Sebelumnya Suteki juga menjadi saksi ahli yang diajukan HTI saat menggugat Perpu Ormas di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Suteki menjadi saksi ahli merupakan kewajibannya menjelaskan secara keilmuan dalam persoalan kemanusiaan dan hak seseorang dalam berpendapat. Dalam pemeriksaan pertama oleh DKKE, ia mengaku sudah menjelaskan alasan mengapa menjadi saksi ahli soal HTI dalam persidangan.
“Sebagai saksi ahli, saya menjelaskan sesuai dengan kapasitas saya. Tidak ada unsur membela. Saya hanya menyatakan khilafah memang termasuk dalam ajaran islam. Kalau persoalan itu diajarkan di Indonesia belum bisa, itu persoalan lain,” papar dia.
Kata Suteki, kalau memaksakan sistem khilafah di Indonesia barulah tidak boleh.
Meski sudah menjelaskan dirinya bukan HTI, namun hal tersebut menjadi sia-sia jika tidak dipercaya. Hal itu kemudian ia utarakan di media daring Facebook dengan gurauan sumpah pocong soal pembuktian tersebut. []
SUMBER: AKTUAL