WAKIL Ketua KPK Johanis Tanak menepis tudingan terkait unggahan di media sosial yang menyebut dirinya menyembunyikan hartanya lantaran memakai mobil Land Cruiser, padahal tidak tercatat di LHKPN-nya. Johanis menyebut mobil itu adalah mobil sewaan.
Unggahan di media sosial itu viral di media sosial. Pengunggah memuat foto mobil merek Land Cruiser diduga terparkir di halaman parkir KPK. Mobil itu disebut diduga milik pimpinan KPK berinisial J, namun tidak didaftarkan di LHKPN menggunakan namanya.
“Nih mobil si J yang lagi parkir di KPK. J juga hobi nyembunyiin harta, buktinya pakai mobil sehari-hari yang bukan atas namanya. Komisioner KPK saja berani pakai harta haram ke kantor, gimana koruptor?” bunyi unggahan viral, Senin (8/5).
BACA JUGA:Â KPK Telusuri Harta Kekayaan Kadinkes Lampung
Johani Tanak sebagai satu-satunya pimpinan KPK yang berinisial J pun angkat bicara soal unggahan viral tersebut. Tanak mengaku tidak mempersoalkan unggahan tersebut yang diduga diarahkan kepadanya.
“Itu tidak apa-apa. Karena yang dikatakan LHKPN kalau hartanya saya. Kalau bukan harta saya masa iya saya laporkan,” kata Tanak ditemui di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Tanak menegaskan mobil yang terlampir di unggahan viral tersebut bukan miliknya. Dia juga menyinggung soal kepemilikan mobil yang dimiliki anak-anaknya.
“Itu bukan mobil saya. Jadi kalau seperti anak saya ada yang pilot, ada yang dokter, masing-masing kan mereka sudah punya kekayaan sendiri, penghasilan sendiri, punya NPWP sendiri. Masa iya saya masukkan sebagai penghasilan saya,” tutur Tanak.
Tanak membenarkan mobil tersebut dipakainya saat pergi bertugas di KPK. Namun dia menegaskan mobil tersebut merupakan sewaan.
BACA JUGA:Â M Adil Gadai Kantor Bupati Meranti Rp 100 M, Ini Kata KPK
“(Itu) mobil disewa,” ujar Tanak.
Tanak mengaku mobil itu didapat lewat jasa penyewaan mobil. Hal itu membuat mobil tersebut tidak dimasukkan ke LHKPN miliknya.
“Sekarang saya kan boleh sewa mobil kan karena nggak ada mobil dinas kan, saya bisa sewa mobil di luar. Apakah sewa mobil di luar itu kemudian harus saya masukkan sebagai LHKPN saya,” jelas Tanak. []
SUMBER: DETIK