PALESTINA—Pengadilan Israel dilaporkan telah menghukum seorang remaja Palestina dengan hukuman 35 tahun penjara. Remaja Palestina ini hukum atas tuduhan melakukan penikaman di Tepi Barat.
Pengadilan militer Ofer mengesahkan putusan atas Ayham Bassem Sabbah, 18, penduduk kamp pengungsi Qalandia di utara Yerusalem al-Quds, Ahad (16/12/2018). Tak hanya dihukum penjara, Sabbah juga dikenai hukuman denda satu juta yikal Israel (USD 264.700).
BACA JUGA:Â 3 Remaja Palestina jadi Korban Penangkapan Tentara Israel
Sabbah dan Omar Salim Rimawi yang berusia 14 tahun ditembak dan terluka parah pada 18 Februari 2016 setelah dituding menikam seorang Yahudi hingga tewas. Selain itu seorang lainnya terluka di supermarket Rami Levi di kompleks industri Shaare Benyamin di barat laut Yerusalem al-Quds.
Juru bicara polisi Israel Luba al-Samri mengatakan pada saat itu bahwa dua orang Palestina telah “menyusup” pemukiman Israel dan memasuki supermarket sebelum menikam kedua pemukim Israel.
Kedua warga Palestina ditembak dan terluka parah oleh seorang sipil bersenjata di tempat kejadian, kata al-Samri.
Secara terpisah, pengadilan Israel telah menghukum seorang ibu Palestina hingga sebelas bulan di penjara atas tuduhan “hasutan di jaringan media sosial.”
BACA JUGA:Â Tak Lama Dirawat, Remaja Palestina Gugur Ditembus Peluru Israel
Pengacara Mohammad Mahmoud dari Komite Narapidana dan Freed Prisoners mengatakan pengadilan Israel memvonis Susan Abu Ghannam selama sebelas bulan di penjara setelah dianggap bersalah karena memposting pernyataan-pernyataan untuk melawan Israel di Facebook.
Wanita Palestina itu ditangkap pada Agustus 2018, setelah belasan tentara Israel menyerbu dan menggeledah rumahnya di daerah At-Tur, yang terletak sekitar 1 kilometer sebelah timur Kota Tua Yerusalem. []
SUMBER: PRESSTV