ARAB SAUDI—Pengadilan Pidana di Jeddah dilaporkan telah menjatuhkan hukuman terhadap seorang warga yang dituduh mempromosikan kelompok Syiah Hizbullah. Hingga akhirnya pengadilan tersebut menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dari tanggal penangkapannya.
Menurut laporan Arabnews pada Kamis (10/8/2017), warga yang tidak disebutkan namanya tersebut juga dituduh telah mengkritik negara-negara anggota Dewan Kerjasama Teluk (GCC) dan negara-negara Arab yang menyebut Hizbullah ke dalam kelompok teroris.
Tokoh ini menggambarkan Saudi sebagai sumber ‘perselingkuhan’ dan melanggar aturan untuk tidak mengeksploitasi khotbah Jumat untuk menghasut melawan negara dan mengganggu kebijakan negara.
Dia juga dinyatakan bersalah telah memublikasikan pidatonya di laman resminya Maktab Al-Hedayah (Kantor Bimbingan), yang melanggar aturan publik untuk penghasutan dan destabilisasi sosial.
Pengadilan juga memerintahkan agar situsnya tersebut diblokir.
Selain itu, terdakwa juga tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar Kerajaan selama 13 tahun setelah berakhirnya masa hukumannya. []