YUNANI—Sebuah pengadilan di kota Thessaloniki Yunani dikabarkan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara tujuh bulan kepada dua ulama Muslim pada Senin (13/11/2017).
Kedua ulama ini dihukum setelah mereka dituduh telah mengambil alih acara doa di sebuah upacara pemakaman dari seorang pengkhotbah yang telah ditunjuk negara.
Pemakaman tersebut terjadi pada musim panas tahun 2016 lalu di desa Glafki, dekat Xanthi, di mana seorang anggota wajib militer berusia 19 tahun yang beragama Islam meninggal dunia dalam kecelakaan renang.
Kedua orang tersebut dinyatakan bersalah karena dianggap mengganggu sebuah acara keagamaan dan mengambil alih acara dari seorang ahli agama yang telah mendapat perintah dari negara. Namun tuduhan terhadap mereka ditangguhkan sehingga kedua ulama tersebut akhirnya dibebaskan.
Lima bus berisi penduduk desa pergi ke gedung pengadilan untuk menjemput kedua ulama tersebut.
Hukum Yunani telah mendikte aturan kehidupan beragama warganya dengan menunjuk langsung seorang ahli agama, terutama bagi umat Muslim. Namun saat ini banyak warga Muslim yang telah memberlakukan aturannya sendiri-sendiri. []