JAKARTA—Dalam Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut dengan pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Itu artinya terdakwa Basuki Tjahaja Purnama tidak akan masuk hotel prodeo apabila selama dua tahun masa percobaan ia tidak melakukan tindakan pidana.
“Kami menuntut majelis hakim memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur dalan Pasal 156 KUHP,” ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono di ruang persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, demikian sebagaimana dikutip dari Republika, Kamis (20/4/2017).
“Dua menjatuhkan pidana dengan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun,” katanya.
Menurut JPU, segala fakta selama persidangan yang sudah berjalan selama 19 kali telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua Pasal 156 KUHP. Sementara Pasal 156a KUHP tidak terbukti.
“Sepanjang persidangan terdapat fakta-fakta. Tak terdapat yg meniadakan dalam pertanggungjawaban terdakwa. Oleh karena itu, terdakwa wajib pertanggungjawaban dan dijatuhi pidana,” ujarnya.
BACA JUGA:Â Ahok Dituntut Hukuman Percobaan 2 Tahun Penjara.
Mendengar tuntutan JPU, Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto langsung mengatakan kepada terdakwa dan penasihat hukum.
“Oleh karena tuntutan sudah dibacakan. Dan masing-masing sudah terima salinan tuntutan. Selanjutnya giliran terdakwa memberikan pledoi. Tinggal bermusyawarah,” ujar Dwiarso.
Terdakwa pun menjawab akan mengajukan pleidoi. “Kami akan ajukan pleidoi masing-masing,” kata Ahok. Majelis hakim pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pleidoi pada Selasa (25/4/2017) pekan depan. []