MASYARAKAT Indonesia sampai saat ini masih memperdebatkan perkara boleh tidaknya doa qunut ketika shalat subuh. Padahal, mengenai hal ini, sudah ada pendapat dari empat Imam Madzhab.
Namun kali ini bukan qunut saat shalat subuh yang akan dibahas, tapi qunut saat shalat maghrib.
Di sebuah kampung yang tidak disebutkan namanya, ketika shalat maghrib melakukan doa qunut. Bagaimana hukumnya?
BACA JUGA: Ini Hukum Qunut Menurut 4 Imam Madzhab
Dijelaskan Ustadz Ammi Nur Baits, qunut hanya ada tiga macam:
1. Qunut nazilah: qunut yang dilakukan setiap melaksanakan shalat lima waktu (tidak hanya maghrib saja). Qunut ini dilakukan ketika kaum muslimin sedang mendapatkan gangguan dari musuhnya (orang kafir).
2. Qunut witir: qunut ini hanya dilakukan ketika shalat witir.
3. Qunut subuh: menurut pendapat Mazhab Syafi’iyah, qunut ini dianjurkan; hanya untuk shalat subuh, bukan shalat lainnya.
BACA JUGA: Pada Peristiwa Ini, Nabi Qunut Nazilah Sebulan Penuh
Selain dari tiga jenis qunut di atas, seperti qunut saat shalat maghrib, Ustadz Ammi Nur Baits mengaku belum menjumpai dalil dan keterangan ulama dalam masalah ini.
Sementara, kata beliau, kaidah baku dalam masalah ibadah: harus ada dalilnya. Allahu a’lam. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH