PAYAKUMBUH–Sebuah status di salah satu akun Facebook menuai kecaman lantaran mengunggah kalimat harapan agar dokter dan perawat tertular virus yang sama. Pelaku di balik akun tersebut pun diamankan polisi.
“Polres Payakumbuh telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik dan menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Donny Setiawan dalam keterangan pers, Rabu (15/4/2020).
Pelaku bernama Desmaizar alias Ade (41), warga Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Luhak, Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat (Sumbar). Pria tersebut sehari-haru bekerja sebagai pedagang.
BACA JUGA: Berbagai Media Asing Beritakan ‘Pocong’ yang Tertibkan Warga Purworejo di Tengah Pandemi Corona
Donny menilai tulisan Ade bertujuan memprovokasi masyarakat agar menolak pemakaman tenaga medis yang positif Corona. Tulisan itu berbunyi ‘Semoga makin bnyk Dokter dan Perawat jadi korban Corona ko,, dan smkin bnyk urg yg menolak untuak dmakam kan di bumi alloh ko,,sbb ksombongan itu pkaian setan,, bukan pkaian manusia,,,jadi kalau setan tu mati,,ndk Ado hak nyo bkubua d bumi Allah ko doh,,’ di akun Facebook Nola Bundanya Asraf.
Akun Facebook tersebut milik istri Ade. Kalimat yang diunggah tersebut mendapat respons 6.600 komentar dari pengguna Facebook lainnya, dan dibagikan sebanyak 3.400 kali.
“Penghinaan dan ujaran kebencian ditujukan agar masyarakat menolak pemakaman dokter dan perawat yang terkena wabah Corona,” ujar Donny.
Donny menyebut penangkapan terhadap Ade didasari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh. Donny menuturkan kalimat yang ditulis Ade dan diposting di akun Facebook istrinya dan viral pada Ahad (12/4).
“Ditangkap Senin, 13 April 2020, pukul 17.00 WIB di Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten 50 Kota,” ucap Donny.
Masih kata Donny, Ade sempat menyusun drama akun Facebook istrinya diretas seseorang tak bertanggung jawab. Tak tanggung-tanggung, Ade juga mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan palsu.
“Setelah postingan tersebut viral, tersangka kemudian ke Polsek Luhak Polres Payakumbuh, berusaha untuk mengelabui petugas polsek dengan memberikan laporan palsu bahwa akun Facebook istrinya yang digunakan untuk memposting ujaran kebencian tersebut telah di-hack orang lain,” jelas Donny.
Donny menerangkan tersangka tak menduga tulisan yang dia posting di Facebook istrinya viral. Tersangka pun panik hingga akhirnya berpura-pura melapor istrinya menjadi korban peretasan, agar tak ditangkap aparat.
“Lalu berfoto di Polsek Luhak dan memposting fotonya di Polsek Luhak dengan keterangan ‘lagi d Polsek, melaporkan bhwa fb istri saya dbajak,, dan saya slaku kluarga(suami) mhon kpada tman fb smua untuk mmaklumi atas kejadian yg mnimpa istri saya, krna itu bukan istri saya yang komentar, tp justru pihak yang tidak bertanggung jawab, trimakasih’,” terang Donny.
Namun setelah ditangkap, Ade akhirnya mengaku dan menceritakan latar belakangnya menulis kalimat itu karena pernah mendapatkan pelayanan medis yang kurang baik di salah satu rumah sakit di Kabupaten 50 Kota. Donny menambahkan, Ade pun mengaku menyesal dan sempat meminta maaf secara langsung kepada perwakilan IDI dan PPNI Kota Payakumbuh.
“Tersangka Desmaizar melakukan hal tersebut dengan alasan pernah mendapatkan pelayanan medis yang kurang baik di salah satu rumah sakit di Kabupaten 50 Kota. Saat pelapor diperiksa, tersangka meminta dipertemukan untuk meminta maaf kepada perwakilan IDI dan PPNI,” cerita Donny.
BACA JUGA: Virus Corona Bisa Aktif Lagi Setelah Sembuh? Ini Kata Pakar
Selanjutnya, sambung Donny, pihak IDI dan PPNI Kota Payakumbuh memaafkan, namun hanya secara pribadi. Perbuatan Ade dinilai perwakilan IDI dan PPNI Kota Payakumbuh tak dapat dimaafkan secara profesi dan asosiasi.
“Direspon oleh perwakilan IDI dan PPNI bahwa secara pribadi mungkin bisa memaafkan, tetapi secara profesi dan asosiasi dokter dan perawat tidak bisa memaafkan,” ungkap Donny.
Kini Ade terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Payakumbuh. Ade dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 , UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” tegas Donny. []
SUMBER: DETIK