PALESTINA–Tentara Israel pada Rabu (16/2/2021) dilaporkan telah menyusup ke perbatasan Gaza, timur kota Gaza dan meratakan lahan pertanian.
Menurut laporan, empat tank dan tiga buldoser Israel memasuki lahan perbatasan timur Gaza, timur kota Gaza, meratakan lahan pertanian yang luas, meratakan tanah di daerah itu saat mereka melepaskan tembakan.
Israel tidak mengizinkan warga Palestina untuk bertani di tanah mereka yang terletak di dekat perbatasan dan sering menembaki para petani di daerah tersebut. Tentara Israel juga menghancurkan tanah dalam serangan singkat yang biasa.
BACA JUGA:Â Maret 2003, Rachel Corrie Dilindas Buldoser Israel
Gaza telah menjadi sasaran blokade Israel yang melumpuhkan sejak 2006.
Pasukan pendudukan Israel juga telah menyerbu tanah milik Palestina di lingkungan Yerusalem Timur di Jabal al-Mukaber dan mendobrak pagar kawat berduri yang mengelilinginya.
Menurut laporan, pasukan Israel disertai dengan buldoser, menyerbu daerah di lingkungan Jabal al-Mukaber dan melepaskan pagar kawat berduri yang mengelilinginya. Tanah itu milik keluarga Talab.
Penduduk Palestina di lingkungan Jabal al Mukaber sering menjadi sasaran pelecehan dari polisi Israel, yang secara teratur menggerebek lingkungan dan pembongkaran tangan dan pemberitahuan penghentian konstruksi terhadap rumah dan bangunan penduduk Palestina, dengan tujuan memaksa mereka untuk meninggalkan daerah tersebut.
BACA JUGA:Â Haniyah: Dialog Kairo Momentum Akhiri Perpecahan Palestina
300.000 warga Palestina di Yerusalem Timur didiskriminasi dalam semua aspek kehidupan termasuk perumahan, pekerjaan, dan layanan, dan juga dianggap sebagai penduduk yang dapat dicabut haknya untuk tinggal di kota itu kapan saja dan untuk alasan apa pun.
Menurut laporan kelompok hak asasi manusia Israel B’Tselem, pengadilan Israel dapat bertanggung jawab atas kejahatan perang karena kebijakan mereka yang menyebabkan perampasan orang Palestina.
Laporan, Fake Justice, menunjukkan bahwa dukungan pengadilan terhadap kebijakan perencanaan Israel sama saja dengan dukungan untuk perampasan dan pemindahan paksa warga Palestina, kejahatan perang di bawah hukum internasional. []
SUMBER: WAFA