Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh.
DOK, sebagai umat Muslim, apa yang harus kami sikapi terkait obat yang katanya tidak halal? Terutama ketika kita sakit….. Terima kasih.
Farid
Wassalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh.Â
Bagi umat Islam, mengonsumsi makanan yang halal adalah kewajiban. Namun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama khusus dalam obat-obatan.
Ada yang berpendapat bahwa obat sama dengan makanan sehingga wajib dari bahan yang halal. Ada yang berpendapat sebaliknya, karena kalaupun terbuat dari bahan yang haram, semisal tulang babi, tapi sudah diolah sedemikian rupa sehingga unsur asalnya hilang. Dengan perumpamaan seperti khamr yang haram, tapi jadi halal setelah berubah menjadi cuka.
Bagaimana menyikapinya? Saya sebagai dokter muslim tentu lebih tenang jika meresepkan obat-obatan yang ada label halalnya. Namun jika belum ada, “terpaksa” saya meresepkan obat yang ada, meski belum ada label halalnya.
Begitu juga halnya dengan pasien sendiri. Dalam agama kita diwajibkan berobat jika sakit. Apakah jika tidak ditemukan label halal pada obat lantas tidak makan obat? Tentu tidak demikian. Barangkali pernyataan ini bisa diperdalam oleh ahli fiqh.
Namun dalam hal ini kita tetap mendorong pemerintah via Depkes / BPOM dan MUI duduk bersama. Seperti halnya obat-obatan herbal, obat kimia sintetik pun baiknya diberi label halal, sehingga baik dokter maupun pasien mendapatkan ketenangan. Wallahualam. []