AMERIKA SERIKAT—Presiden AS Donald Trump telah memerintahkan pemotongan lebih dari 200 juta dolar atau sekitar Rp2,8 triliun bantuan ekonomi yang sedianya dialokasikan ke Gaza dan Tepi Barat.
Seorang pejabat Departemen Luar Negeri mengatakan keputusan itu dibuat “Untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai kepentingan nasional AS.”
Sejauh ini pemerintah AS telah membekukan sekitar 65 juta dolar atau sekitar Rp860 milyar sumbangan dana bagi organisasi PBB, UNRWA, yang membantu rakyat Palestina.
BACA JUGA:Â PBB: UNRWA Kekurangan Dana 270 Juta Dolar
Badan PBB ini menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai layanan sosial kepada jutaan warga Palestina, baik di dalam maupun di luar Palestina, termasuk di Tepi Barat, Jalur Gaza dan di beberapa negara tetangga Palestina sejak 1950.
Keputusan menghentikan bantuan ke Gaza ini terjadi di tengah hubungan yang makin memburuk antara Palestina dan AS semenjak Trump menjadi orang nomor satu di negara itu.
Hubungan itu mencapai titik terendah setelah AS mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada Desember 2017. Akibatnya, Palestina mengatakan AS tidak dapat melanjutkan peran mediasinya dalam proses perdamaian di wilayah itu.
BACA JUGA:Â PLO: Donald Trump Anggap Al-Quds Tak Berguna
Penghentian bantuan untuk Gaza dan Tepi Barat ini dilakukan oleh AS sambil menunggu peninjauan ulang UU yang mewajibkan AS memotong bantuan kepada Palestina, atau biasa disebut Taylor Force Act. pada Juni 2018.
Tindakan AS ini ditujukan untuk memaksa Otoritas Palestina agar menghentikan memberikan tunjangan kepada keluarga orang-orang yang dihukum karena apa yang disebut AS sebagai tindakan terori terhadap Israel. []
SUMBER: BBC