JIKA ada berita seorang anak menzinahi ibu sendiri, tentu kita akan amat geram, “Anak durhaka dan tidak tahu malu”, Itu mungkin komentar yang kita akan lontarkan.
Bagaimana jika kita mendengar hadits ini?
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya,” (hr. al hakim dan al baihaqi dalam syu’abul iman syaikh al albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya).
Itu yang paling ringan. Demikianlah bagaimana sistem riba merusak kehidupan dan merusak perekonomian suatu bangsa dan banyak dari umat islam yang tidak menyadari hal itu .
Memang sistem riba tidak langsung terlihat dampaknya atau secara individu tidak terlalu terlihat. Akan tetapi secara sistem akan meruntuhkan perekonomian suatu bangsa.
Berikut bahaya lain dan ancaman bagi pelaku dan pendukung riba:
Akan Diperangi Oleh Allah dan Rasul-Nya
Allah Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu,” (Al-Baqarah: 278-279).
Dilaknat Semua yang Mendukung Riba
dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasannya ia menuturkan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya,” (HR. Muslim).
Termasuk Dosa Besar yang Membinasakan
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “(1) Menyekutukan Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, (4) memakan harta anak yatim, (5) memakan riba, (6) melarikan diri dari medan peperangan, (7) menuduh wanita yang menjaga kehormatannya (bahwa ia dituduh berzina),” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89). []
Sumber:islamdia