JAKARTA. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, mengeluarkan kemudahan untuk pengemudi ojol.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19, dimana aktivitas pada moda transportasi melalui kendaraan umum, angkutan massal, taksi, kendaraan sewa/rental dan ojek, termasuk kegiatan yang diperbolehkan melakukan mobilitas selama masa PPKM Darurat Covid-19 dan berdasarkan peraturan perundangan PPKM Darurat Covid 19 aktivitas tersebut masuk ke dalam kegiatan di sektor kritikal.
Oleh sebab itu beberapa perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat atau biasa dikenal Ojek Online (Ojol) telah melakukan pengajuan secara kolektif Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk para pekerja termasuk Mitra Pengemudi agar tetap dapat melakukan kegiatan selama PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah DKI Jakarta sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
BACA JUGA: Cerita Pilu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pemakaman
“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan STRP untuk para Mitra Pengemudi dengan berbasis teknologi informasi melalui QR Code. Kemudian perusahaan aplikasi akan menyampaikan kepada para Mitra Pengemudi secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku di perusahaan aplikasi tersebut,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra secara virtual Jumat, (16/7/2021).
Benni menambahkan Para mitra Pengemudi dapat menunjukkan STRP DKI Jakarta berupa QR Code tersebut kepada petugas gabungan TNI/Polri dan Pemerintah Daerah yang melakukan pengendalian dan pengawasan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
“Petugas Gabungan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui scan QR Code pada perangkat telekomunikasi elektronik/handphone petugas,” imbuh Benni
Benni mengemukakan bahwa persyaratan pengajuan STRP bagi perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat tersebut memiliki ketentuan yang sama dengan perusahaan di sektor esensial dan kritikal lainnya.
Caranya yaitu dengan melengkapi data penanggungjawab, data perusahaan dan data pekerja termasuk status vaksinasi pekerja melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO. Namun khusus para mitra pengemudi perusahaan aplikasi tersebut, STRP
yang diterbitkan hanya berbentuk QR Code yang langsung dapat dikirimkan perusahaan aplikasi kepada masing-masing akun pribadi para mitra pengemudi yang didaftarkan untuk mendapatkan STRP DKI Jakarta.
“sama dengan STRP lainnya yang telah diterbitkan juga dilengkapi dengan QR Code untuk otentifikasi perizinan. Hal ini sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta yang senantiasa mengedepankan pemanfaatan Teknologi Informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik guna memberikan kemudahan dan memastikan seluruh warga dapat mengakses pelayanan publik yang Prima di Jakarta” ujar Benni.
Adapun perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat yang telah mengajukan STRP beserta kelengkapan administrasi dan teknis yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundangan yaitu Gojek, Maxim, Shopee, dan Grab.
“Total 851.661 Mitra Pengemudi yang melakukan mobilitas di DKI Jakarta dari berbagai perusahaan aplikasi tersebut telah mendapatkan STRP DKI Jakarta yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO,” papar Benni.
Benni menambahkan pihaknya sampai dengan saat ini masih terus menerima updating jumlah permohonan STRP DKI Jakarta untuk para mitra pengemudi yang disampaikan oleh perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat tersebut.
Dengan memiliki STRP DKI Jakarta dalam bentuk QR Code, maka setiap mitra pengemudi transportasi online tersebut tetap dapat melakukan mobilitas selama masa PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
“Selain pengemudi, penumpang moda transportasi baik konvensional maupun online juga harus memiliki STRP DKI Jakarta ketika melakukan mobilitas sesuai dengan ketentuan perundangan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
“STRP diajukan online pada aplikasi perizinan terpadu JakEVO, secara kolektif oleh perusahaan untuk pekerja dan diajukan secara mandiri/individu untuk perorangan kategori kebutuhan mendesak,” jelas Benni.
Setelah lebih dari sepekan STRP DKI Jakarta diberlakukan pada masa PPKM Darurat Covid-19, Pemprov. DKI Jakarta berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tanggal 5 s.d 14 Juli 2021 pukul 08.00 WIB telah menerima lebih dari 1,2 juta permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan.
Adapun STRP Pekerja tersebut telah diterbitkan sebanyak 794.476 STRP Pekerja; 408.685 permohonan STRP Pekerja ditolak; dan 2.937 permohonan STRP untuk Pekerja masih dalam proses.
BACA JUGA: DKI Jakarta Miliki 2 Robot Canggih Pemadam Kebakaran
Sementara itu total 1.521 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak telah berhasil diajukan oleh pemohon secara mandiri/individu, dengan rincian sebagai berikut: 680 permohonan kunjungan duka keluarga; 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, serta; 288 permohonan kepentingan mendesak Ibu hamil dan persalinan.
Kebijakan STRP DKI Jakarta ini bertujuan untuk mengendalikan mobilitas penduduk selama masa PPKM Darurat Covid 19 di wilayah DKI Jakarta agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan, serta memudahkan petugas gabungan di lapangan dalam mengidentifikasi warga yang masih diperbolehkan/ tidak diperbolehkan melakukan mobilitas atau berkegiatan.
Sehingga diharapkan dengan adanya Kebijakan STRP DKI Jakarta tersebut dapat berkontribusi dalam menurunkan angka penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. Bersama #JagaJakarta dengan pengendalian Mobilitas Penduduk dalam PPKM Darurat. []