BANDUNG–DPR mendesak agar pendaftaran ibadah haji di Indonesia bisa dibuka sejak bayi. Hal ini harus dilakukan lantaran semakin panjangnya daftar tunggu haji, bahkan sampai 40 tahun. Setoran biaya haji juga perlu dinaikkan dari Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta sehingga nilai manfaatnya makin tinggi.
Hal itu terungkap dalam diseminasi pengawasan dana haji di Hotel Mason Pine, Padalarang, Ahad, (9/2/2020).
BACA JUGA: Wamenag Pastikan Tidak Ada Penghapusan Uang Saku Jamaah Haji
Dikutip dari Pikiran Rakyat, acara ini menghadirkan narasumber anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Suhaji Lestiadi, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Sjadzily, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ajam Mustajam, Ketua Umum MUI Bandung Barat KH M Ridwan, dan Kepala Kemenag Bandung Barat Ahmad Sanukri.
Menurut Tubagus Ace Hasan, daftar tunggu haji di Indonesia sudah ada yang mencapai 40 tahun, terutama di Sulawesi Selatan.
“Sementara di provinsi-provinsi lain rata-rata minimal 15 tahun seperti di Jawa Barat sudah 17 tahun. Daftar tunggu haji ini akan semakin panjang,” ujarnya.
BACA JUGA: Kemenko PMK Sepakat Pembiayaan Ibadah Haji Mulai Ada Penyesuaian
Kementerian Agama, menurut Ace Hasan, menentukan Muslimin yang bisa mendaftar haji apabila berusia minimal 12 tahun sehingga kalau daftar tunggu hajinya 40 tahun, baru bisa berangkat haji saat 52 tahun.
“Di Malaysia sudah lama ditentukan bayi saja bisa didaftarkan untuk haji karena daftar tunggu hajinya sudah 60 tahun. Kemenag bisa mengubah aturan ini sehingga dari balita, bahkan bayi, sudah bisa didaftarkan untuk ibadah haji,” kata Ace Hasan. []
SUMBER: PIKIRAN RAKYAT