JAKARTA—Direktur Pusdikham Uhamka Maneger Nasution merasa prihatin sehubungan dengan ditembak matinya beberapa warga (seperti di Yogyakarta Sabtu (14/7/2018) lalu, dengan narasi monolog “terduga teroris”.
Ia menyampaikan, pasca disahkannya UU Terorisme produk Pemerintah-DPR demi memastikan terpenuhinya prinsip negara hukum dan penghormatan HAM, Maneger sesalkan munculnya aksi yang disebutkan sebagai terduga teroris.
BACA JUGA: BNPT Sebut Solidaritas Palestina Picu Terorisme, DPR: Ini Statement Berbahaya
“Aksi terorisme dilakukan oleh siapa pun dan dengan motif apa pun adalah perbuatan anti ke-Tuhan-an dan anti kemanusiaan,” katanya kepada Islampos.com di Jakarta, Senin (16/7/2018).
Dirinya mendesak DPR segera menunaikan mandatnya dengan membentuk Timwas dengan melibatkan tokoh masyarakat sipil independen (Psl 43J UU Terorisme).
“Timwas ini diharapkan diberikan Full authority (kewenangan penuh) untuk dapat memerika penanganan terorisme yang dilakukan Densus 88 dan BNPT dari hulu sampai hilir,” pungkasnya.
“LPSK lebih proaktif menunaikan mandatnya memenuhi hak-hak korban teroris (medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikosisial, santunan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi (pasal 35A-B UU Terorisme) yang pada UU Terorisme sebelumnya hanya 2 hak yang diatur yaitu kompensasi dan restitusi,” ungkapnya. []
REPORTER: RHIO