JAKARTA–Dukungan terhadap Baiq Nuril Maknun yang mendapat hukuman 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena merekam perilaku mesum Kepala SMAN 7 Mataram terus berdatangan. Salah satunya datang dari Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati.
Menurut Saras, vonis terhadap Baiq menjadi kado pahit Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang jatuh pada November ini.
“Ini kado pahit untuk perjuangan perempuan. Sangat disayangkan sepertinya keputusan MA tidak mempertimbangkan aspek kekerasan verbal yang diterima Nuril,” kata Saras di Jakarta, Minggu (18/11/2018).
Baca Juga:Â PBNU Berharap MA Pulihkan Nama Baik Baiq Nuril
“Nuril merekam itu sebagai bukti adanya perilaku kekerasan oleh atasannya bilamana nanti terjadi perkara hukum di masa mendatang, dia memiliki satu bukti, selain kesaksiannya,” tegas Saras.
Diketahui, rekaman Nuril itu tersebar saat rekan sekantornya HIM dan NA meminjam telepon gengamnya. Nuril tidak menyadari ternyata isi rekaman dalam teleponnya tersebar dan berujung pada pelaporan Muslim ke kepolisian.
Saras menilai kuatnya UU ITE dalam menjerat Nuril tidak sepadan dengan upaya negara melindungi perempuan dari segala aksi kekerasan.
Baca Juga:Â Inilah Beberapa Fakta Kasus Baiq Nuril
“Dengan segala hormat kepada MA, saya tidak melihat negara hadir dalam putusan tersebut. Seorang perempuan yang berani bersuara karena mendapatkan kekerasan, itu sudah sesuatu yang luar biasa di Indonesia, karena mayoritas memilih diam,” ujarnya.
Saras pun menilai perlu adanya revisi terhadap UU ITE dalam perpesktif upaya seseorang melindungi hak-haknya.
“Salah satunya mengatur mengenai terjadinya kekerasan seksual karena relasi kuasa. Dimana kasus itu terjadi karena pelaku memanfaatkan kekuasaannya kepada korban, seperti kasus bu Nuril ini,” tuturnya. []
SUMBER: TEROPONGSENAYAN