JAKARTA—Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi’ Munawar mengecam tindakan penyerangan Israel ke wilayah Gaza yang mengakibatkan Rumah Sakit Indonesia rusak.
Rusaknya RS Indonesia ini menurutnya, semakin membuktikan bahwa serangan Israel ke Gaza tidak mempertimbangkan instalasi publik seperti RS dan perumahan penduduk.
BACA JUGA: Saksi Beberkan Kondisi RS Indonesia di Gaza Usai Dihantam Roket Israel
Padahal, jelas Rofi’, komandan dan perencana mereka pasti mempertimbangkan tingkat penghancuran sipil dan kemungkinan korban akibat serangan langsung terhadap tujuan militer. Dalam Law of Armed Conflict (LOAC) telah mengatur terkait perlindungan terhadap penduduk sipil. Peraturan ini menegaskan aturan bahwa operasi militer harus diarahkan pada tujuan militer.
“Termasuk kekebalan khusus berlaku untuk unit medis rumah sakit militer dan sipil. Pemerintah Indonesia harus bersikap atas serangan Israel dan memastikan seluruh awak medis aman maupun rekontruksi RS Indonesia,” tegas Rofi’ melalui keterangan tertulisnya Senin (29/10).
BACA JUGA: Kehabisan Obat, Pasien Cuci Ginjal di RS Gaza Terancam Bahaya
Ia menambahkan, hak-hak pihak medis menurut Hukum Humaniter Internasional (HHI) adalah dilindungi saat perang, dan RS tidak boleh terkena serangan. Aturan ini juga termaktub dalam Konvensi Jenewa I,II, dan IV, yang menyatakan tentara terluka dan sakit (KJ I), tentara korban kapal perang karam (KJ II), tawanan perang (KJ III), penduduk sipil (KJ IV), unit medis dan ICRC, harus dilindungi.
Sebagaimana diketahui, dentuman keras serangan udara Israel ke Gaza pada Sabtu (27/10/2018) lalu telah menyebabkan guncangan hebat, sehingga mengakibatkan kerusakan di sejumlah bagian RS di Indonesia. Ruangan yang mengalami kerusakan adalah ruangan kantor administrasi, koridor, ICU, juga toilet. []
REPORTER: RHIO