JAKARTA—Anggota Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, pembakaran dan atau penenggelaman kapal bukan satu-satunya bentuk hukuman yang dapat diterapkan. Hakim pengadilan juga bisa menggunakan Pasal 76C (1).
“Benda dan atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dapat dilelang untuk negara,” ujarnya kepada Islampos.com melalui keterangan persnya, Rabu (31/1).
Ia menjelaskan, atau Pasal 76C ayat (5) “Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan”.
“Menurut saya ada dua hal yang berbeda antara upaya penegakan hukum dengan upaya peningkatan produksi,” ungkapnya.
Zainut menjelaskan, untuk penegakan hukum sepanjang sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus tetap dilaksanakan sebagai bentuk law enforcement untuk menjaga kedaulatan laut kita.
“Sedangkan untuk peningkatan produksi seharusnya Pak Luhut lebih mengkritisi kebijakan KKP yang justru banyak menghambat sektor produksi perikanan, yaitu berbagai peraturan menteri KP yang selama ini banyak menimbulkan kontroversi,” cetusnya. []
Reporter: Rhio