• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 13 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

DPR-Pemerintah Sepakat Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 tahun, Maksimal 2 Periode

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
desa, kades

Para perangkat desa meluapkan kegembiraannya saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (6/2/2024). (Ari Saputra/detikcom)

0
BAGIKAN

BADAN Legislatif (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas revisi Undang-undang (UU) tentang Desa. Dalam pembahasan itu, DPR dan pemerintah sepakat masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.

Rapat pleno pembahasan tingkat I revisi UU Desa dilakukan di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12) malam. Rapat pleno itu digelar untuk mendengarkan pandangan tiap fraksi terkait RUU ini.

Kepada wartawan, Mendagri Tito mengatakan ada beragam soal masa jabatan Kades. Namun, akhirnya diputuskan jalan tengah.

BACA JUGA: Anies Bertemu Warga Kampung Bayam saat Acara Desak Anies, Ini yang Dibicarakan

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9×2 tahun yang lama 6×3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6×3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8×2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito.

Sementara itu, Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyebut telah disepakati masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun, maksimal dua periode.

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa (7/2).

Revisi UU Desa Belum Disahkan

Meski sudah ada kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah, namun revisi UU desa belum bisa disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Selasa (6/2). Ketua DPR Puan Maharani mengatakan RUU itu masih perlu melalui proses persetujuan tingkat II antara DPR dan pemerintah.

Puan mulanya menyampaikan pihak pimpinan DPR telah bertemu dengan massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebelum rapat paripurna dimulai. Dia mengatakan kedua pihak telah menyamakan pemahaman mengenai proses legislasi RUU Desa yang sedang berjalan.

“Dan perlu saya sampaikan bahwa tadi pagi pimpinan DPR, saya dan Pak Dasco mewakili pimpinan DPR yang lain sudah menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyatakan aspirasinya,” kata Puan seusai rapat paripurna di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2).

Puan mengungkit proses persetujuan tingkat I RUU Desa telah dilakukan Baleg DPR dan Kemendagri. Dia menegaskan DPR dan pemerintah berkomitmen melanjutkan pembahasan RUU itu hingga pengesahan.

“Dan menyepakati serta menyetujui bersama untuk saling menghargai dan menghormati bahwa proses pembahasan revisi Undang-Undang Desa yang tadi malam sudah dilakukan antara DPR melalui Baleg dengan pemerintah, sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya,” ujarnya.

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa Dipakai Karaoke-Nyawer LC, Kades di Banten Divonis 5 Tahun Bui

Puan menyebut pihak Apdesi telah memahami mekanisme itu. Dia menekankan proses yang dilalui RUU Desa diorientasikan bisa membawa manfaat bagi para kepala desa.

“Dan mereka sudah memahami mekanisme tersebut untuk bisa sama-sama dilakukan, kemudian akan sama-sama menghargai dan menghormati bahwa mekanisme ini penting untuk segera dan sama-sama dilakukan,” kata dia.

“Sehingga kalau nanti kemudian sudah selesai pembahasan revisi Undang-Undang Desa ini, memang kemudian bisa segera dilaksanakan di lapangan, tidak ada yang JR ke MK atau kemudian dibatalkan. Namun memang bisa bermanfaat bagi desa, bagi masyarakat desa, dan tentu saja seluruh perangkat desa yang ada,” imbuhnya. []

SUMBER: DETIK

Tags: Desakepala desa
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penjajah Israel hingga Kini Tewaskan 27.585 Orang di Gaza, dan 66 Ribu Terluka

Next Post

Bawaslu Sebut Ridwan Kamil Tak Terbukti Langgar Pemilu, Ini Penjelasannya

Yudi

Yudi

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 kepala desa

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Ini 8 Ayat Al-Quran tentang Perintah Bekerja Keras

Oleh Sufyan Jawas
26 Oktober 2021
0
hadist-hadist tentang kesombongan

Banyak sekali kita jumpai ayat Al-Quran tentang perintah bekerja keras. Bekerja keras merupakan sebuah keharusan yang dimiliki oleh setiap orang

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.