JAKARTA—Ketua Fraksi Nasdem DPR Irma Suryani Chaniago menegaskan bahwa Badan POM harus diberi kewenangan menyidik seperti KPK. Hal ini mengingat kewenangan yang dimiliki Badan POM lebih banyak pencegahan dibanding melakukan inspeksi mendadak dan tak bisa melakukan penyitaan dan penyidikan.
Menurut Irma, banyak kasus obat dan makanan yang lolos karena Badan POM tidak bisa mengawal proses hukum. Selama ini, apabila ada temuan dari Badan POM, kasus itu diserahkan ke kepolisian untuk melakukan penanganan.
“Bahkan, hukuman terhadap pelaku pengedar dan pembuat obat dan makanan palsu tidak membuat efek jera,” ujarnya kepada Islampos.com di Jakarta, Senin (5/2).
Pada titik inilah, menurut Irma Amandemen Undang-Undang tentang Badan POM mendesak dilakukan untuk memberikan kewenangan pengawasan full spectrum kepada Badan POM sehingga bisa melakukan pengawasan dari hulu (registrasi hingga post production) hingga ke hilir (post market).
Dikatakan Irma, dulu dalam RUU terkait Badan POM pernah disisipkan kesediaan farmasi dan pengawasan obat. Jadi sekarang di Komisi IX DPR mengatakan BPOM harus punya UU sendiri.
Saat ini, DPR sudah mengusulkan RUU tentang Pengawasan Obat dan makanan melalui Badan Legislasi (Baleg). Namun karena proses pembahasan RUU lama sementara kasus ini mendesak, Irma berharap Presiden mengeluarkan Perpres terlebih dahulu.
“Perpres itu diharapkan memberikan kewenangan tambahan bagi Badan POM sambil menunggu penyelesaian UU yang kini bergulir di DPR,” tukasnya. []
Reporter: Rhio