JAKARTA—DPR RI menyayangkan, terkait polemik antara Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait pembakaran dan penenggelaman kapal asing yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
“Seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi. Disamping dapat menimbulkan kegaduhan juga dapat dinilai sebagai bentuk kelemahan koordinasi antar kementerian dalam pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia,” kata Anggota Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Zainut Tauhid Sa’adi kepada Islampos.com melalui keterangan persnya, Senin (29/1).
Menurutnya, sangat tidak elok mempertontonkan perbedaan pandangan kepada publik dalam masalah penegakan hukum. Apalagi subyek hukumnya adalah kapal asing (WNA).
“Hal tersebut juga bisa ditafsirkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak konsisten dalam upaya penegakan hukum,” cetusnya.
Ia menambahkan, terkait dengan pembakaran dan atau penenggelaman kapal sebagai upaya penegakan hukum sudah sesuai dengan UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Pasal 69 ayat (4).
“Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia Juga diatur dalam Pasal 76A “Benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri”. []
Reporter: Rhio