• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 14 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

DPR Setuju dengan Perluasan Pasal Perzinahan di Dalam RUU KUHP

Oleh Rifki M Firdaus
7 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Rhio/Islampos

Foto: Rhio/Islampos

0
BAGIKAN

JAKARTA—Komisi III DPR RI H. Arsul Sani SH. MSi menyatakan, menyetujui untuk dilakukannya perluasan pasal tentang perzinahan di RUU KUHP. Hal ini direfleksi dari nilai-nilai yang ditemukan di masyarakat.

“Aspirasi dari mayoritas masyarakat menghendaki pasal perzinahan yang ada di KUHP saat ini itu diperluas. Diperluas, mencakup semua bentuk hubungan seksual diluar persetubuhan di luar pernikahan,” katanya saat ditemui di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, Rabu (31/1).

Namun, Arsul menjelaskan DPR juga memahami hal tersebut, bahwa ada masyarakat tertentu di Indonesia yang mengangap itu termasuk persoalan serius.

“Tapi, di masyarakat yang tinggal di daerah yang mayoritas islam jelas menjadi masalah serius. Karena, merupakan masuk ke dalam dosa besar, oleh karena itu tetap kita masukkan perzinahan itu dalam delik aduan, bukan pada delik biasa,” pungkasnya.

ArtikelTerkait

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

Ia menambahkan, dan hal yang harus dicatat, hanya kepada orang yang mengadu saja seperti suami atau istri yang bersangkutan. Karena, kata dia, yang disebut di situ keduanya terikat dalam perkawinan.

“Dan saat ini kami tambahkan, anak dan orang tua, dengan alasan ketika saya ditanya filosofi asing anak tidak menjadi tanggungan orang tua ketika sudah dewasa,” tegasnya. []

Reporter: Rhio

Tags: dprPasal PerzinahanPerluasan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

AILA Dorong DPR Ubah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Menjadi Kejahatan Seksual

Next Post

Terindikasi Produksi Obat Mengandung DNA Babi, IHW: PT. Pharos Harus Diberi Sanksi

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Mat Solar

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

18 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran

Engkau dengan Kesabaran

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

5 Pertanyaan tentang Islam yang Cukup Sulit, Bisakah Kamu Menjawabnya?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0

Uang Istri, sedekah, gaji

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

siswa ,tawuran

7 Cara Mendisiplinkan Siswa yang Sering Tawuran: Pendekatan Tegas tapi Manusiawi

Oleh Yudi
14 Mei 2025
0

kecoak

7 Cara Ampuh Mengusir Kecoak di Dalam Rumah: Solusi Praktis dan Alami

Oleh Yudi
14 Mei 2025
0

Terpopuler

Shalat Dhuha, Sebaiknya Dilakukan di Jam Ini

Oleh Saad Saefullah
4 Juni 2024
0
Surat yang Harus Dibaca ketika Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Rawatib, Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib, Tata cara shalat, , Hukum Baca Surah yang Sama dalam Shalat, Hukum Menqadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Shalat Sunnah, Pahala dan Keutamaan Shalat Dhuha, Sunnah, Allahu Akbar, Shalat Tasbih, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh

Waktu shalat Dhuha diawali sejak naiknya matahari, yaitu sekitar ¼ jam setelah munculnya matahari.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Khasiat Air Rendaman Kurma (Nabeez)

Oleh Haura Nurbani
13 Mei 2025
0
Nabeez

Ada beberapa hadits yang menyebutkan tentang cara membuat air nabeez ini, salah satunya yang diriwayatkan Imam Muslim.

Lihat LebihDetails

Berapa Jarak Waktu yang Disebutkan oleh Rasulullah dengan Penaklukan Konstantinopel oleh Al-Fatih?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0
Konstantinopel

Rasulullah ﷺ dalam haditsnya menyebut penaklukan Konstantinopel sebagai salah satu kabar gembira bagi umat Islam.

Lihat LebihDetails

Puisi Cinta Suami pada Istrinya: Yang Tak Pernah Kusuarakan

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0
Sebab Istri Harus Taat kepada Suami, Cinta

Seorang suami menulis sebuah puisi untuk istrinya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.