JAKARTA—Komisi III DPR RI H. Arsul Sani SH. MSi menyatakan, menyetujui untuk dilakukannya perluasan pasal tentang perzinahan di RUU KUHP. Hal ini direfleksi dari nilai-nilai yang ditemukan di masyarakat.
“Aspirasi dari mayoritas masyarakat menghendaki pasal perzinahan yang ada di KUHP saat ini itu diperluas. Diperluas, mencakup semua bentuk hubungan seksual diluar persetubuhan di luar pernikahan,” katanya saat ditemui di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, Rabu (31/1).
Namun, Arsul menjelaskan DPR juga memahami hal tersebut, bahwa ada masyarakat tertentu di Indonesia yang mengangap itu termasuk persoalan serius.
“Tapi, di masyarakat yang tinggal di daerah yang mayoritas islam jelas menjadi masalah serius. Karena, merupakan masuk ke dalam dosa besar, oleh karena itu tetap kita masukkan perzinahan itu dalam delik aduan, bukan pada delik biasa,” pungkasnya.
Ia menambahkan, dan hal yang harus dicatat, hanya kepada orang yang mengadu saja seperti suami atau istri yang bersangkutan. Karena, kata dia, yang disebut di situ keduanya terikat dalam perkawinan.
“Dan saat ini kami tambahkan, anak dan orang tua, dengan alasan ketika saya ditanya filosofi asing anak tidak menjadi tanggungan orang tua ketika sudah dewasa,” tegasnya. []
Reporter: Rhio