LEMBANG—Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat mendesak Pemerintah Daerah Bandung Barat agar menghentikan pembangunan Stasiun Pengisian Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Bandung-Lembang, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat karena tidak sesuai site plan.
“Bangunan pom bensin ini tidak sesuai dengan site plan, harusnya owner merubah dulu site plan-nya agar tidak ada dampak bagi lingkungan, intinya cuma itu saja,” kata Ketua Komisi I DPRD Bandung Barat, Inen Sutisna seusai melakukan sidak pembangunan SPBU tersebut, Kamis (1/3).
Komisi I DPRD merasa pemilik SPBU bandel karena sebelumnya sudah keluar surat teguran ke-3 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bandung Barat terkait pengendalian sejumlah bangunan baru di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU).
“Teguran sudah ada, tapi pembangunan masih tetap berjalan. Akhirnya kami sekarang meninjau kembali izin yang dikeluarkan, dan ternyata betul di lapangan, bangunan ini tidak sesuai dengan site plan. Kami minta untuk sementara sebelum proses izin selesai, pemiliknya bisa menghentikan pembangunan pom bensin ini,” ujarnya.
Inen mengatakan, pihaknya hanya memiliki kewenangan membuat nota komisi melalui pimpinan DPRD untuk disampaikan kepada bupati dalam menghentikan sementara pembangunan SPBU tersebut. Dirinya membantah jika pihak dewan dan pemerintah dianggap tebang pilih dalam menertibkan bangunan di Bandung Barat, khususnya di KBU.
“Kita sedang menegakkan perda bangunan tak berizin, sekarang kita akan langsung sidak toko modern di Cibodas Lembang, termasuk objek wisata. Jadi kebanyakan pengusaha ini bikin seenaknya saja, belum punya izin tapi sudah berani membangun. Jika prosedur ditempuh dengan benar, mereka juga kan akan nyaman melaksanakan pembangunan,” bebernya.
Dia menyebutkan, selain SPBU, masih banyak bangunan di KBB yang tidak berizin, bahkan beberapa bangunan diantaranya sudah berdiri sejak lama.” Kami dari dewan, hanya bisa menyidak, membuat nota komisi. Yang berhak menghentikan atau penyegel bangunan-bangunan liar tak berizin adalah bupati,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Jemmy S, bagian hukum PT Putra Gelar Anyar selaku pihak yang melaksanakan pembangunan SPBU akan menunggu hasil rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah daerah dalam penghentian sementara proses pembangunan SPBU tersebut.
“Kami berharap hasil kajian perubahan site plan segera keluar supaya kesalahan pembangunan pom bensin ini bisa diperbaiki,” ujarnya.
Dia mengaku, pembangunan SPBU hanya memiliki kecacatan sedikit terkait site plan, karena pihaknya sudah lama mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah daerah. Namun yang menjadi persoalan, mengapa dewan maupun pemerintah tebang pilih dalam menindak izin pelanggaran pembangunan di KBU.
“Skala kesalahan kami minor, engga sampai parah, coba bandingkan dengan bangunan-bangunan yang belum memiliki IMB, salahnya lebih parah yang mana? Tapi anehnya kenapa pemerintah tidak menindaknya, cuma membiarkannya,” keluhnya.
Oleh sebab itu, dia meminta pihak terkait tidak tebang pilih untuk menertibkan izin usaha dan bangunan yang berpengaruh kepada lingkungan. Menurutnya, pemerintah jangan terkesan sepihak dalam menindak bangunan liar tak berizin.” Kita memiliki izin bangunan, sementara yang lain tidak, tapi enggak pernah ditindak,” tambahnya. []
Reporter: Saifal