PAMEKASAN—Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Jawa Timur mengakui telah menerima sejumlah program rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas. Raperda ini atas usulan dari eksekutif maupun dari jajaran internal legislatif.
Jumlah tersebut meliputi sebanyak tiga raperda usulan eksekutif, meliputi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Penyelenggaraan Penanaman Modal.
BACA JUGA: Kalau Begitu, Kamu Setuju dengan yang Namanya Poligami?
Sementara dari internal legislatif terdiri dari empat raperda berbeda, salah satu di antara Raperda Poligami.
“Untuk usulan dari eksekutif, terdapat tiga Raperda non-APBD. Sedangkan untuk legislatif meliputi pengelolaan masjid, poligami, pemisahan PDAM dengan Adeni, serta pengelolaan parkir khusus,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Pamekasan Andi Suparto, Sabtu (17/11/2018).
Namun, pihaknya belum memutuskan jumlah total raperda yang akan dibahasnya, sebab pihaknya masih memberikan waktu pengusulan hingga Senin (19/11/2018) lusa.
“Jika masih ada usulan (raperda) baru, kami tunggu sampai Senin. Barangkali masih ada,” ungkap Andi kepada wartawan.
Pihaknya menyampaikan, untuk raperda poligami sementara masih sebatas usulan dan nantinya akan dibahas di internal Bapem Perda.
BACA JUGA: Suami, Mau Poligami? Ini Dia Syarat-syaratnya! Berani?
“Jika lolos di internal Bapem, selanjutnya dibahas ditingkat eksekutif. Jika di internal eksekutif sudah lolos, dinaikkan ke Provinsi untuk dikonsultasikan. Jika sudah lolos di provinsi, baru kita paripurnakan dan kalau sudah lolos paripurna berarti perda poligami sudah sah,” jelasnya. []
SUMBER: BERITA JATIM | SUARA