JAKARTA—Kasus dugaan penyelewengan dana Kemah dan Apel Pemuda Indonesia 2017, kini mencuat. Ada beberapa pihak yang tersangkut dalam perkara ini.
Jumat (23/11/2018), Polda Metro Jaya memeriksa Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ahmad Fanani selaku pihak-pihak yang turut menandatangani LPJ kegiatan bersama PP Muhammadiyah dan GP Anshor yang diinisiasi Kementrian Pemuda dan Olahraga (kemenpora).
BACA JUGA: Menpora Bantah adanya Penyelewengan Dana Kemah dan Apel Pemuda Indonesia 2017
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kemenpora untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Menurut Menpora Imam Nahrawi, BPK telah memeriksa kementrian yang dipimpinnya itu pada 2017. Dan, tidak ditemukan penyelewengan. Namun, polisi kembali memeriksa ini usai mendapat laporan dari masyarakat terkait duaan korupsi pada acara akbar tersebut.
Imam mengaku terkejut kegiatan ini dipermasalahkan padahal sudah berlalu setahun lalu.
“Tentu saya sangat terkejut sebab selama ini tidak menemukan adanya permasalahan pada kegiatan yang digelar tahun lalu,” ujarnya usai menghadiri prosesi wisuda Universitas Sunan Giri Surabaya di Dyandra Convention Center, Surabaya, Ahad (25/11/2018).
Di lain pihak, Ketua BPK Moermahadi menyatakan kasus dugaan penyelewengan dana kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia tahun anggaran 2017 ini tidak ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
“Yang perkemahan pemuda, tidak ada dalam LHP BPK,” kata Moermahadi, seperti dikutip dari IDN Times, Senin (26/11/2018).
Pernyataan serupa juga disampaikan anggota III BPK Achsanul Qosasi. Dia memastikan pemeriksaan kasus ini bukan berdasarkan LHP BPK. Bahkan, kata dia, BPK belum pernah menghitung kerugian negara terkait kasus tersebut.
“Jadi bukan berdasar LHP-BPK, dan BPK belum pernah menghitung kerugian negaranya,” ujar Achsanul melalui akun Twitternya.
BACA JUGA: Soal Pengembalian Dana Rp2 Miliar ke Kemenpora, ini Klarifikasi Dahnil Anzar Simanjuntak
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan mengungkapkan, PP Muhammadiyah telah mengembalikan Rp2 miliar dana kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Indonesia ke pihak Kemnpora.
Hal itulah yang belakangan mencuat dalam pemberitaan media, sehingga memunculkan dugaan adanya kriminalisasi terhadap pihak tertentu dalam kasus ini []
SUMBER: IDN TIMES