DEPOK–Aparat kepolisian Polres Depok telah melakukan pengecekan dan identifikasi kasus pembacokan pakar telematika dari ITB Hermansyah (46 tahun). Polisi menduga kejadian pembacokan ini berawal dari saling senggol mobil yang terjadi di tol.
“Hasil penyelidikan sementara, korban dianiaya setelah terjadi saling senggolan mobil di Jalan tol,” ujar Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Teguh Nugroho saat melakukan pengecekan korban di RS Hermina Depok, Minggu (9/7/2017).
Teguh menjelaskan, detail peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Minggu (9/7/2017) pukul 04.00 WIB. Saat itu Hermansyah dan adiknya mengendarai mobil secara beriringan dari Jakarta menuju rumahnya dibidangnya kompleks Pesona Depok.
Hermansyah mengendarai mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi B 1086 ZFT. Ketika iringan pulang di Tol Jagorawi mobil yang dikendarai adik korban kejar-kejaran dan saling pepet dengan mobil sedan, sehingga mobil adiknya tersenggol dan korban berinisiatif membantu adiknya dengan mengejar mobil sedan tersebut, dari arah belakang ada mobil Honda Jazz yang merupakan teman dari pengendara mobil sedan memepet mobil korban.
Saat berada di KM 6 Tol Jagorawi mobil Hermansyah disuruh menepi oleh pelaku. Hermansyah diminta membuka pintu dan turun dari mobil oleh pelaku. Setelah korban turun langsung diserang oleh para pelaku yang berjumlah sekitar lima orang dan seorang di antaranya menggunakan senjata tajam setelah itu para pelakunya melarikan diri.
Mendapat serangan senjata tajam tersebut, Hermansyah menyender dijok mobil dan sempat ditolong oleh petugas Jasa Marga. Korban kemudian dibawa istrinya yang merupakan WNA Rusia, Iriana ke RS Hermina Depok.
“Hermansyah mengalami luka di bagian kepala, leher dan tangan. Saat ini korban siuman setelah sempat menjalani operasi,” terang Teguh.
Menurut Teguh, tepatnya Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tol Jagorawi KM 6 (antara TMII-Tol JORR) Jakarta Timur (Jaktim).
“TKP nya di Jakarta Timur jadi kamu melakukan penyelidikan bersama Polres Jakarta Timur. Istri korban, Iriana sudah membuat laporan di Polres Jakarta Timur. Untuk sementara ini kasus pasal 170 yo 351 KUHP tentang penganiayaan dengan kekerasan,” kata Teguh. []
Sumber: Republika