SHALAT subuh adalah salah satu shalat yang wajib dikerjakan pada waktunya oleh semua orang Muslim, kecuali ada halangan yang sah seperti wanita yang haid, dan sebagainya. Kalau kesiangan dan bangun telat, ada orang yang menjadi bingung apakah masih boleh shalat atau tidak.
Mereka menjadi bingung karena mereka bertanya kepada teman dan teman itu menjawab “Haram shalat setelah matahari naik!” Oleh karena itu, orang tersebut mengabaikan shalat subuh dan tidak shalat sama sekali karena menganggap hal itu haram.
Itu suatu persepsi yang sangat keliru. Shalat subuh wajib dikerjakan, jam berapa saja kita bangun (dan begitu juga untuk semua shalat wajib yang lain). Kalau umpamanya kita capek, bangun pada waktu subuh dalam kondisi setengah sadar, matikan jam alarm, tidur lagi, dan bangun pada jam 8 pagi, maka pada saat bangun itu masih wajib mengerjakan subuh. Walaupun matahari sudah naik. Kenyataan bahwa matahari sudah naik tidak menghilangkan kewajiban untuk shalat. (Dan kalau ketiduran lewat waktu maghrib sehingga masuk Isya, maka shalat maghrib tetap wajib dikerjakan, walaupun di luar waktunya.)
Waktu yang secara umum dilarang untuk shalat adalah mengerjakan shalat pada saat matahari sedang muncul (bukan cahayanya, tetapi bentuk fisik matahari sendiri). Hal itu diharamkan untuk hilangkan persepsi (pada zaman dulu) bahwa orang Muslim adalah penyembah matahari. Zaman dulu, memang ada kaum yang menyembah matahari, dan mereka beribadah pada saat matahari mulai kelihatan bentuk fisiknya, jadi ibadah pada saat itu diharamkan bagi ummat Islam. Tetapi ulama telah sepakat bahwa kalau ada shalat wajib yang belum dikerjakan, maka harus langsung dikerjakan (diganti, atau diqadha’) pada waktu itu juga tanpa harus menunggu, walaupun dilarang secara umum untuk shalat pada waktu tersebut.
Yang haram dan sangat buruk adalah kalau seseorang sudah bangun pada waktu subuh, tetapi barangkali dia sedang asyik nonton siaran langsung sepak bola di tivi, atau asyik ngobrol sama temannya, dan oleh karena itu dia malas melakukan subuh. Pada saat dia sudah selesai nonton bola, dan sudah “bersedia” melakukan shalat, maka dia masih wajib melakukannya. Kewajiban shalat itu tidak menjadi hilang. Tetapi tentu saja dia akan kena dosa besar karena sengaja menunda sebuah shalat wajib, sehingga sudah keluar dari waktunya, tanpa ada alasan yang benar. Jadi sudah bisa diperkirakan bahwa dia tidak akan dapat pahala sama sekali, dan juga ada kemungkinan Allah akan menolak shalat itu (tidak akan diterima di sisi Allah, seolah-olah tidak shalat). Walaupun begitu, sebagai seorang Muslim dia masih memiliki kewajiban untuk melakukan shalat subuh tersebut. Meninggalkannya dengan alasan kesiangan, ataupun di luar waktu karena nonton bola tadi adalah alasan yang tidak benar. Tetap wajib dikerjakan.
Dan perlu dipahami bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri juga pernah kesiangan untuk shalat subuh, jadi hal itu menjadi petunjuk bagi kita bahwa kalau kita kesiangan sewaktu-waktu maka itu adalah hal yang biasa (bukan suatu dosa besar, karena memang tidak sengaja), dan Nabipun juga mengalaminya. Yang penting adalah kita langsung mengerjakan shalat setelah kita bangun, dan jangan sampai shalat subuh yang kesiangan itu menjadi suatu kebiasaan bagi kita. Wallahu a’lam bissawab. []