DALAM menjalin rumah tangga antara suami istri tentu tidak selamanya akan berjalan dengan baik. Pasti pertemuan antara hal yang tidak menyenangkan di antara keduanya akan terjadi. Salah satu yang berbahaya di kalangan suami istri ialah nusyuz. Apa itu nusyuz?
Nusyuz ialah meninggalkan kewajiban bersuami-istri. Misalnya nusyuz dari pihak suami ialah bersikap kasar dan keras terhadap istri, tidak mau menggaulinya, dan tidak memberikan hak-haknya. Nusyuz dari pihak istri misalnya meninggalkan rumah tanpa seizing suami.
Allah SWT berfirman, “…Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, nasihatilah mereka dan pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya…” (QS. An-Nisa’: 34).
Tindakan di atas sekedar memberi pelajaran. Jika terpaksa memukul, hendaklah pukul dengan ringan yang tidak meninggalkan bekas. Bila cara pertama (nasihat) telah ada manfaatnya, jangan menggunkan cara lain yang dapat menyusahkan istri.
Allah berfirman, “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenarnya,” (QS. An-Nisa: 128).
Suami yang mulanya baik dan sehat, tiba-tiba terserang gangguan jiwa sehingga sering marah-marah, memukul istri dan berbuat hal-hal yang aneh, yang membuat kehidupan rumah tangga seperti di neraka. Bolehkah istri meninggalkan suaminya dan meminta cerai?
Hal itu boleh untuk dilakukan. Istri dapat mengajukan pencerainnya kepada pengadilan agama. Tetapi sungguh tega si istri yang meninggalkan suaminya yang sedang sakit ingatan dan perlu perawatan.
Nah, ternyata nusyuz ini dapat berkahir dengan tidak menyenangkan. Maka dari itu, hindarilah nusyuz sebelum Anda menyesal. Jalankan kewajiban Anda sebagaimana mestinya. Penuhi hak suami atau istri. []
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab | Karya: Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi | Penerbit: Gema Insani