KOMITMEN pemerintah dan DPR terhadap upaya pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan. Ahli hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho mendesak agar RUU Perampasan Aset ini segera dijadikan Undang-Undang.
“Kenapa RUU perampasan Aset ini harus segera disahkan? karena RUU Perampasan Aset instrumen memudahkan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan mendukung agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di tanah Air,” kata Hardjuno kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Hardjuno menjelaskan bahwa hal itu bisa mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Apalagi katanya, RUU Perampasan aset merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (UN Convention Against Corruption) yang antara lain mengatur ketentuan yang berkaitan dengan upaya mengidentifikasi, mendeteksi, dan membekukan serta merampas hasil dan instrumen tindak pidana.
BACA JUGA:Â Pengusaha Ini Divonis Hukuman Mati Lantaran Terlibat Korupsi Rp 200 Triliun
“Jadi, UU ini sangat penting sekali untuk konteks Indonesia saat ini. Dan sekaligus memberikan efek jera bagi siapapun yang melakukan tindakan korupsi yang merugikan rakyat dan negara,” ujarnya.
Sebenarnya, RUU Perampasan Aset, katanya, telah dikaji dan diusulkan lebih dari satu dekade, sejak masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2012. Tetapi pada kenyataannya, RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan.
Saat ini, RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Ia berharap pengesahan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu waktu yang cukup lama.
“Saya pikir, rakyat Indonesia wajib menagih komitmen pemerintah dan DPR atas RUU ini. Kita terus menyuarakan, kapan RUU ini disahkan menjadi UU. DPR kita, jangan melempem dong,” tuturnya. []
SUMBER: DETIK