Oleh: Farhan Rajal Tuha Rea
STEI SEBI
axtra2018@gmail.com
SAAT ini di seluruh penjuru dunia sedang dilanda pandemi COVID-19. Hal ini membuat kondisi ekonomi di dunia semakin menurun. Di Indonesia sendiri diprediksi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pertumbuhan ekonomi dalam kondisi terburuk mencapai minus 0,4 %.
Kondisi Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah Indonesia bisa mengatasi pandemi tersebut? Apa yang dimiliki Negara ini untuk melewati resesi ekonomi yang terjadi saat ini?
Di tengah risiko pemerosotan ekonomi global, Pemerintah Indonesia perlu menggerakan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Mengingat salah satu populasi muslim terbanyak ada di Indonesia. Umat Islam dapat berperan banyak dalam membentuk filantropi dalam ekonomi dan keungan syariah.
BACA JUGA:Â Ketika Manusia Merasa Terpaksa Membayar Zakat
Salah satu solusi yang dapat diimplementasikan dalam konsep Sistem Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam adalah:
Penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak dan sedekah. Dengan pengelolaan zakat untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan pemberian bantuan secara konsumtif bagi masyarakat miskin yang terdampak COVID-19 secara langsung.
Poin ini adalah skema filantropi Ekonomi Islam yang memiliki pengaruh besar bagi perekonomian masyarakat.
Namun sayangnya, realisasi zakat yang masuk ke Baznas masih jauh dari harapan. Realisasi zakat di akhir tahun 2018 tercatat hanya Rp8,1 triliun, padahal potensinya mencapai Rp252 triliun.
Untuk itu, penguatan kampanye dana zakat, infak, dan sedekah dapat terus digiatkan. Diantaranya dengan menjadikan masjid sebagai pusat baitul maal untuk masyarakat sekitarnya dan wajib didaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah koordinasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).
Meski masjid-masjid saat ini sementara tidak difungsikan, di era media sosial ini jamaah masjid tetap dapat digerakkan dengan membayar zakat secara online. Kemudian, literasi perhitungan zakat dapat dikuatkan dengan pendirian Zakat Centre di berbagai Masjid.
Selanjutnya, perlu menyerukan gerakan Solidarity Fund secara nasional dan besar-besaran yang dipimpin langsung oleh Presiden RI dan didukung oleh seluruh media mainstream nasional serta media sosial resmi pemerintah dan masyarakat.
Zakat merupakan bentuk ibadah untuk sendiri namun dapat memberikan manfaat pula bagi orang banyak. Zakat sebagai instrumen pembangunan ekonomi Islam memberikan dampak yang luar biasa terhadap sektor-sektor permasalahan negara.
BACA JUGA: Gaji Rp5 Juta Per Bulan, Wajibkah Dizakati?
Seperti mengentaskan kemiskinan, memberikan fasilitas pendidikan yang layak demi melaksanakan amanah undang-undang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui program-program pendistribusian zakat.
Program zakat didistribusikan dalam sektor pendidikan, ekonomi, sosial, kemanusiaan dan keagamaan.
Dalam hal ini juga zakat menjadi peran penting umtuk mengatasi problematika ekonomi masyarakat dan ikut serta membantu pemerintah dalam menghadapi permasalahan ekonomi akibat pandemi COVID-19. []
REFERENSI:
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/solusi-ekonomi-dan-keuangan-islam-saat-pandemi-covid-19/
https://www.antaranews.com/berita/1749417/menggenjot-peran-ekonomi-syariah-dalam-menghadapi-resesi
http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id/9735/1/TESIS%20BIDAH%20SARIYATI.pdf