JAKARTA—Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD, angkat bicara perihal penetapan status tersangka Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Mahfud mengaku belum mengetahui penetapan tersangka pada Eggi Sudjana.
BACA JUGA: Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar, Ini Tanggapan BPN
“Begini, saya tidak tahu apa betul Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau memang betul ditetapkan sebagai tersangka, pasti alasannya bukan karena bilang people power, pasti ada alat bukti lain,” ucap Mahfud, pada Kamis (9/5/2019).
Mahfud menjelaskan, jika memang Eggi Sudjana menjadi tersangka, dia meyakini Polisi memiliki alat bukti yang kuat.
“Kalau betul (tersangka) polisi itu kan tidak bodoh juga, artinya ada dua alat bukti untuk menyatakan itu. Kalau tersangka makar, sudah ada unsur-unsurnya misalnya pertemuan dimana, yang dibicarakan apa,” tandasnya.
BACA JUGA: Isi Pidato Eggi Sudjana yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Makar
Sebelumnya, status tersangka Eggi diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya. Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution. []
SUMBER: MSN