JAKARTA— Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono angkat bicara perihal penetapan tersangka terhadap Eggi Sudjana dalam dugaan kasus makar.
Argo membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan Eggi Sudjana, dan saat ini Eggi masih ditahan di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Tanggapi Penetapan Eggi sebagai Tersangka, Wiranto: Hukum Tak Memandang Siapapun
Penangkapan Eggi berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
“Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama saudra Eggi Sudjana berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019,” kata Argo, pada Selasa (14/5/2019).
Surat penangkapan yang ditandatangani pada pukul 06.25 WIB, sudah diterima oleh istri Eggi, Asmini Budiani.
BACA JUGA: Eggi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Makar, Ini Tanggapan Mahfud MD
“Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan diterima oleh istri tersangka atas nama Dr. Asmini Budiani, M.Si,” tandasnya. []
SUMBER: SUARA.COM