JAKARTA— Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair telah melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie ke Bareskrim Polri, Jumat (16/11/2018).
Pelaporan terkait pernyataan Grace yang menyinggung peraturan daerah (perda) yang berlandaskan agama mengandung unsur ketidakadilan, diskriminasi, serta intoleransi.
Kuasa hukum PPMI Zulkhair, Eggi Sudjana, menilai pernyataan Grace lebih parah dari ucapan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini mendekam di penjara.
BACA JUGA: PBNU Tak Sependapat dengan PSI yang Tak Dukung Perda Syariah
Menurutnya, dugaan tindak pidana penistaan agama dari pernyataan Grace terdapat pada tiga poin yakni menyebut bahwa peraturan daerah (perda) menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, serta intoleransi.
Sementara, lanjut dia, pernyataan Ahok yang mengandung unsur penistaan agama hanya satu yakni meminta masyarakat tidak mau dibohongi oleh Surat Al Maidah ayat 51.
“Menurut hemat saya, secara ilmu hukum ini lebih parah daripada Ahok,” kata Eggi usai mendampingi kliennya melapor di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Dia pun menerangkan pernyataan Grace tersebut bertentangan dengan surat An Nisa ayat 135, yaitu Allah menekankan agar manusia tidak mengikuti hawa nafsu, menyimpang dari kebenaran, dan berlaku tidak adil.
Selanjutnya, kata Eggi, pernyataan Grace bertentangan dengan surat Al Maidah ayat 8 yang menyatakan agar kebencian pada suatu kaum tidak membuat berlaku tidak adil.
BACA JUGA: Eggi Sudjana Laporkan Grace Natalie
Kemudian, pernyataan Grace juga bertentangan dengan surat Al Kafirun yang bermakna (Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku), yang menuangkan poin tentang toleransi. “Itu toleransi yang paling top, kok dibilang kita intoleran,” terangnya.
Eggi pun mempertanyakan alasan Grace hanya menyebut injil dan tidak berani menyebut Alquran dalam pernyataannya ketika itu. []
SUMBER: SUARA